September 26, 2026

Kapolres Mesuji Kukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT Polres Mesuji

Mesuji – Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. secara resmi mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT Polres Mesuji dalam apel yang digelar di lapangan Mapolres setempat, Jumat (17/10/2025).

Dalam arahannya, Kapolres Mesuji menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini menandai penyempurnaan struktur pelayanan di lingkungan Polres Mesuji. Jabatan Kanit SPKT kini resmi berubah menjadi Pamapta (Pamapta I, II, dan III).

“Pamapta bertugas menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat selama 1×24 jam. Selain itu, Pamapta juga menjadi koordinator dalam mengarahkan piket fungsi, serta berperan aktif saat terjadi peristiwa pidana atau laporan masyarakat untuk bersama-sama menuju lokasi kejadian,” terang AKBP Firdaus.

Ia menambahkan, Pamapta juga diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan masyarakat, baik sosial maupun yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Mesuji pun mengajak masyarakat agar tidak ragu menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadiran polisi dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Masyarakat boleh langsung menghubungi Pamapta atau melalui Call Center Polri 110 yang siap siaga merespons setiap keluhan dan laporan,” ujarnya.

Pengukuhan nomenklatur Pamapta ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: B/19996/X/KEP/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepolisian di Polres Mesuji semakin cepat, responsif, dan humanis.[Humas/Udin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *