September 25, 2026

‎Kajari Taliabu Mediasi Korban Dan Pelaku Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP Di Desa Mintun

‎
‎Taliabu, Putrabhhayangkara.id – Korban dan pelaku dalam kasus perkelahian antara siswi SMP Negeri 1 Taliabu Utara (Gela) yang berujung pada tindakan penganiayaan, hari ini berakhir damai setelah kedua belah pihak bertemu di kejaksaaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu.
‎
‎Diruang mediasi, suasana sempat memanas setelah Ibu Korban yang sebelumnya menjadi pelapor dalam kasus tersebut, justru ditetapkan menjadi tersangka dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pulau Taliabu.
‎
‎”Saya tidak takut dihukum, hanya kalau sudah seperti ini, saya lebih baik mengalah, karena mau memperjuangkan keadilan sekuat kuatnya untuk anak saya, rasanya sudah tidak mungkin,” ungkap Jumahari, Ibu Salsa (Korban) sembari meluapkan kekecewaannya.
‎
‎Pihak korban juga sempat tidak menerima keterangan kejaksaan yang menyebut hanya dua orang dari pihak pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dari 6 orang terlapor yang diduga terlibat dalam penganiayaan pada tahun 2024 tersebut. “Yang ingin saya pertanyakan, kenapa dalam BAP, ada 6 terlapor yang menganiaya adik saya, tapi di Kejaksaan cuma 2 orang,” kesal Wawan, Kakak Korban.
‎
‎Kepada Putrabhayangkara.id, Pihak Kajari menyampaiakan bahwa hal tersebut bisa terjadi ketika proses penyelidikan dan penyidikan tidak menemukan syarat terpenuhinya alat bukti, baik keterangan saksi maupun hasil visum.
‎
‎”Betul, laporan itu 6, tapi setelah melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, mulai dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya yaitu visum, yang disampaikan oleh para saksi ini, hanya tiga orang saja. Dan fakta visumnya juga seperti itu. Inikan ada proses penyelidikan dan penyidikan, walaupun laporan masuk enam kalau tidak memenuhi syarat B terpenuhinya dua alat bukti itu, mau bagaimana,” terang pihak Kajari.
‎
‎Meski begitu, hasil mediasi yang dilakukan oleh Kajari Pulau Taliabu terhadap pihak keluarga korban dan pelaku masih akan di laporkan ke kejaksaan agung melalui Kejati untuk usulan Restorative Justice.
‎
‎”Karena upaya mediasinya berhasil dan ada kesepakatan damai, usulan RJ (Restorative Justice)nya segera kita akan sampaikan kepada Kejati. Proses selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan kita di Kejati untuk ekspos dengan Japidum tentang bagaimana duduk perkaranya terus syarat syarat untuk RJ dan sebagaianya,” Ujar Kasipidum Kajari Pulau Taliabu, Taufan Wahyudi usai melakukan mediasi kepada korban dan pelaku. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *