September 25, 2026

Kadis Pendidikan Taput Bantah Isu Pungli, Ribuan Guru Keluhkan Tertundanya Pencairan Dana Sertifikasi

Tapanuli Utara – Sabtu, 1 Maret 2025

Ribuan guru di Kabupaten Tapanuli Utara mengeluhkan belum dicairkannya dana sertifikasi periode Oktober hingga Desember 2024. Keluhan ini mencuat melalui berbagai platform media sosial, termasuk di laman Facebook komunitas pendidikan setempat. Para guru mempertanyakan tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Tapanuli Utara atas keterlambatan tersebut.

Selain keterlambatan pencairan, mencuat pula dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pemberkasan. Dinas Pendidikan Tapanuli Utara diduga meminta biaya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi.

“Disdik Taput jangan hanya tahu menerima uang pemberkasan, tetapi tidak bertanggung jawab mencairkan hak guru. Ribuan guru sudah membayar, tetapi sertifikasi belum juga cair,” tulis sebuah unggahan di laman Facebook Nike Berliana Simbolon Group MTU 1 News yang viral di kalangan masyarakat.

Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit: Isu Pungli Tidak Benar

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit, membantah adanya pungutan liar dalam proses pemberkasan.

Dalam keterangannya kepada Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (1/2/2025), Bontor menegaskan bahwa proses pemberkasan guru merupakan ranah kepala sekolah masing-masing. Setelah pemberkasan selesai, dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut.

“Saya tegaskan, isu pungli itu tidak benar. Proses pemberkasan dilakukan di tingkat sekolah oleh kepala sekolah masing-masing, dan setelah selesai mereka mengantarkannya ke dinas untuk diproses,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bontor menyampaikan bahwa pencairan dana sertifikasi guru saat ini sedang dalam tahap proses dan akan segera direalisasikan. Hal ini, menurutnya, sesuai hasil rapat pada Jumat (28/2/2025) bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKAD, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami sudah membahas hal ini dalam rapat kemarin. Pencairan sedang berproses dan akan segera direalisasikan,” tambahnya.

Sebelum menutup pembicaraan, Bontor kembali menegaskan bahwa tuduhan adanya pungli tidak benar dan meminta masyarakat agar tidak termakan informasi yang belum diverifikasi.

“Kami pastikan tidak ada pungli dalam proses ini. Semua berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.

Tanggung Jawab dan Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam beberapa regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang bersumber dari APBN atau APBD.

Regulasi ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui transfer ke daerah. Selain itu, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administratif, termasuk terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan dasar hukum tersebut, BKAD memiliki tanggung jawab merealisasikan anggaran, sementara Dinas Pendidikan berwenang memastikan kelengkapan administrasi dan mengajukan pencairan. Keterlambatan tanpa alasan jelas berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Dugaan Pungli dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti ada pungutan liar, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait tugasnya dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan wewenang kepada aparat hukum untuk mengusut pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Desakan Transparansi dan Penyelidikan

Sejumlah guru mendesak BKAD dan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara untuk segera mencairkan hak mereka dan memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlambatan tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan dari pemerintah daerah. Jangan sampai hak guru terhambat karena kelalaian atau kepentingan tertentu,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mendorong Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar ini. Mereka menilai, pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan keterlambatan pencairan dan dugaan pungli tersebut. Ribuan guru berharap masalah ini segera mendapat perhatian agar hak mereka atas tunjangan profesi direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Liputan oleh: Frish H Silaban – Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *