Kades Pegagan Julu VI Diduga Aniaya Wartawan, Ketua SPRI Taput dan Praktisi Hukum Desak Polres Dairi Tindak Tegas
Tapanuli Raya – Senin, 08 September 2025
Insiden penganiayaan wartawan oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI terekam kamera dan viral di media sosial. SPRI Taput mengecam keras, sementara praktisi hukum menilai pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus penghalangan kerja jurnalistik kembali mencoreng wajah demokrasi di Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi di Desa Pegagan Julu VI, Kabupaten Dairi, dengan pelaku yang diduga adalah Kepala Desa, Edward Sorianto Sihombing. Kejadian tersebut berlangsung empat hari lalu dan langsung memantik perhatian publik setelah video rekamannya beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, terlihat jelas Kepala Desa melakukan tindakan kekerasan dengan menendang perut seorang wartawan saat meliput. Aksi ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Padahal, seorang kepala desa memiliki kewajiban melayani publik, memberikan informasi yang akurat, dan menjaga wibawa pemerintahan desa.
Apa yang Terjadi?
Peristiwa bermula ketika wartawan mencoba meminta keterangan terkait penggunaan anggaran desa. Bukannya memberikan penjelasan sesuai kewajiban, Kepala Desa justru diduga melakukan tindak kekerasan. Tindakan itu direkam dan menyebar cepat di berbagai platform, mulai dari WhatsApp, Facebook, hingga Instagram, sehingga memicu reaksi keras masyarakat.
Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas tendangan yang diarahkan kepada wartawan. Insiden itu memperlihatkan rendahnya pemahaman aparatur desa mengenai fungsi pers dan hak publik atas informasi.
Siapa yang Terlibat?
Tokoh utama dalam kasus ini adalah Edward Sorianto Sihombing, Kepala Desa Pegagan Julu VI, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Korban adalah seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pihak yang memberikan respons tegas adalah:
Lamhot Silaban, ST, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, yang mengecam keras peristiwa tersebut.
Aleng Simajuntak, SH, praktisi hukum, yang menilai tindakan Kades bisa dijerat dengan berbagai pasal berlapis.
Di Mana dan Kapan?
Peristiwa berlangsung di Desa Pegagan Julu VI, Kabupaten Dairi, pada awal September 2025. Kejadian ini baru terungkap luas setelah video rekamannya viral sekitar empat hari kemudian.
Senin (8/9/2025), Lamhot Silaban memberikan keterangan resmi kepada media, disusul tanggapan dari praktisi hukum Aleng Simajuntak.
Mengapa Peristiwa Ini Penting?
Kasus ini penting karena menyangkut kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi seperti:
1. Rencana anggaran dan belanja,
2. Laporan keuangan,
3. Laporan pelaksanaan program,
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana,
5. Data terkait kualitas pegawai dan staf.
Dengan menolak transparansi bahkan menggunakan kekerasan, Kades Pegagan Julu VI bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga aturan hukum.
Apa Kata SPRI?
Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Kades termasuk kategori menghalangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Tindakan itu sudah jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bab VI Pasal 18 ayat 1 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat tugas pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, unsur penganiayaan juga wajib diproses karena adanya kontak fisik,” tegas Lamhot.
Ia juga mengingatkan Polres Dairi agar cermat dalam menangani kasus ini. “UU Pers adalah lex specialis. Aparat penegak hukum wajib menjadikannya dasar dalam menjerat pelaku. Jangan sampai wartawan yang menjalankan tugas justru menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Apa Kata Praktisi Hukum?
Praktisi hukum, Aleng Simajuntak, SH, menilai tindakan Kades Pegagan Julu VI tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penganiayaan dan kekerasan.
“Sudah seharusnya kepala desa memberi ruang keterbukaan kepada publik. Kekerasan fisik terhadap wartawan jelas tidak dapat dibenarkan. Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 335 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan,” kata Aleng.
Ia menegaskan, kasus ini harus diproses tuntas agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain. “Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan mengancam kebebasan pers di daerah,” tambahnya.
Bagaimana Selanjutnya?
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Desakan agar Polres Dairi segera mengambil langkah hukum semakin menguat. SPRI Taput menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Menurut Lamhot Silaban, tindakan tegas akan menjadi sinyal bahwa negara hadir dalam melindungi wartawan dan kebebasan pers. “Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, itu sama saja dengan membungkam hak rakyat atas informasi,” ujarnya.
Kasus penganiayaan wartawan oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI menjadi bukti masih lemahnya pemahaman sebagian aparatur tentang keterbukaan informasi publik. Dengan sorotan media, desakan organisasi pers, dan analisis praktisi hukum, masyarakat kini menunggu langkah nyata Polres Dairi dalam menegakkan hukum.
Jika kasus ini ditangani serius, maka pesan tegas akan sampai: bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius yang harus dihukum seberat-beratnya.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
