Kades Matiti II Tegaskan Surat Pembongkaran untuk Kembalikan Fungsi Jalan, Sebut Sudah Koordinasi dengan Camat dan Kabag Hukum
HUMBANG HASUNDUTAN — Kamis 27 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Kepala Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Arani Manullang, memberikan jawaban lanjutan terkait penerbitan Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan kepada Mangupar Sinaga.
Jawaban lanjutan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 07.03 WIB, setelah sebelumnya media meminta klarifikasi dan tanggapan Kepala Desa Matiti II atas surat tersebut.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, media telah menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Matiti II melalui Kabiro Tapanuli Raya, Frish. H. Silaban, yang memuat sejumlah pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat, kewenangan Pemerintah Desa, penggunaan putusan pengadilan sebagai rujukan, status jalan sebagai aset desa serta mekanisme apabila perintah pembongkaran tidak dilaksanakan.
Dalam jawaban lanjutan, Arani terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena terlambat memberikan tanggapan.
“Maaf amang, telat balas, nga tongah borngin sahat tu huta sian Medan,” tulis Arani.
Selanjutnya, Arani menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan surat tersebut, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Tentang surat yg saya keluarkan, saya telah koordinasi dengan camat dan Kabag hukum…,” ujar Arani dalam pesan tersebut.
Kades: Tujuannya Mengembalikan Fungsi Jalan
Arani kemudian menjelaskan tujuan Pemerintah Desa menerbitkan surat tersebut.
“Saya hanya meminta jalan yg tertutup, yg merupakan aset desa, kembali berfungsi seperti layaknya jalan umum.🙏”
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan lanjutan Kepala Desa setelah media mempertanyakan substansi Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 yang meminta Mangupar Sinaga melakukan pembongkaran bangunan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Matiti II menyebut jalan rabat beton menuju Poskesdes di Pearaja sebagai aset Desa Matiti II yang dibangun Pemerintah Desa pada tahun 2015.
Surat itu juga menyebut Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 sebagai bagian dari tindak lanjut yang menjadi dasar penerbitan surat.
Putusan MA Perkara Pidana
Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 yang diperoleh media, perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Mangupar Sinaga.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”
Petikan putusan tersebut juga menyebut bahwa perkara sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam perkara tingkat pertama, Mangupar Sinaga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Namun, mengenai hubungan antara amar putusan tersebut dengan perintah pembongkaran bangunan dalam surat Kepala Desa, hal itu masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang tengah didalami media melalui konfirmasi kepada pihak terkait.
Koordinasi dengan Camat dan Kabag Hukum
Pernyataan Kepala Desa bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Camat dan Kabag Hukum juga menjadi bagian penting dalam rangkaian konfirmasi media.
Media Putrabhayangkara.id selanjutnya telah melakukan konfirmasi secara terpisah kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengenai kewenangan Kepala Desa dalam pengamanan aset desa serta dasar penerbitan surat tersebut.
Keterangan dari Kabag Hukum dan tanggapan kuasa hukum Mangupar Sinaga akan disajikan dalam pemberitaan tersendiri agar masing-masing pihak memperoleh ruang penjelasan secara proporsional.
Dengan demikian, Putrabhayangkara.id masih terus mendalami persoalan ini berdasarkan dokumen, amar putusan pengadilan serta keterangan para pihak.
Media juga tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Matiti II untuk memberikan penjelasan atau dokumen tambahan apabila terdapat hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan.
Frish. H. Silaban
