Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Purwakarta Tegaskan Mengenai Mekanisme Bansos Tepat Sasaran Dan Transparan
PURWAKARTA, Putrabhayangkara.id –
Dana bantuan dari Kesejahteraan Rakyat (Kesra), khususnya BLT Kesra, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin/rentan dan menjaga daya beli mereka akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok. Dana ini berfungsi sebagai bantalan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar (pangan, pendidikan, kesehatan) dan meningkatkan taraf hidup.
Ketika wartawan mengkonfirmasi ke pihak Dinsos Purwakarta ,pada Rabu, 01 April 2026 Di Kantor Dinas Sosial Jl.Taman Pahlawan Maracang Purwakarta , lalu di terima oleh Kepala Bidang dan di dampingi oleh kedua stafnya mengatakan jika para KPM tersebut
Berbagi bansos dengan tujuan membantu sesama adalah perbuatan yang mulia, namun secara aturan resmi, bansos harus diterima utuh oleh KPM yang bersangkutan untuk anggota rumah tangganya sendiri guna memenuhi kebutuhan pokok. Jika KPM merasa sudah mampu, sebaiknya melakukan graduasi mandiri agar bantuan bisa dialihkan ke orang lain yang lebih membutuhkan secara resmi.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Eka Prihatingsih S.ST.,M.Kes ,dari Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa ” jika ada oknum aparat Desa
Memotong dana atau bantuan sosial (bansos) Oleh RT dengan alasan apa pun adalah SALAH dan melanggar aturan. Bansos wajib diterima secara utuh oleh keluarga penerima manfaat, karena pemotongan (pungli) merupakan penyalahgunaan wewenang yang bisa berujung sanksi,”ujarnya.
“Kemudian Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 ini cair hanya satu kali dalam setahun, sekaligus sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember. Pencairan dilakukan sekaligus (rapel) melalui Bank Himbara atau Kantor Pos. Dan Program ini bersifat sementara dan berakhir di tahun 2025,” tegasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dari Kabupaten Purwakarta memberikan penegasan serupa mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Adapun Peran Desa sebagai Verifikator Utama
bahwa desa memiliki peran krusial sebagai verifikator dan validator data melalui Musyawarah Desa (Musdes) .Agar bantuan reguler (seperti PKH/BPNT) maupun non-reguler mengikuti mekanisme verifikasi yang sama agar data tetap mutakhir.
(Monna)
Purwakarta, 01 April 2026.
