JAMPIDUM Restorasi 3 Perkara: Kejati Kalbar Tegaskan Wajah Penegakan Hukum yang Humanis
Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian tiga perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Tiga Kejaksaan Negeri—Singkawang, Pontianak, dan Ketapang—berhasil merampungkan proses RJ secara virtual pada Senin (08/12/2025) setelah mendapat persetujuan Jampidum.
Model penyelesaian ini tidak hanya memulihkan relasi pelaku–korban, tetapi juga menempatkan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat. Pendekatan RJ dipilih karena perkara-perkara tersebut dilakukan bukan atas dasar niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, dan kondisi sosial.
Kejari Singkawang: Harmoni Keluarga Dipulihkan, Sanksi Sosial Dijalankan
Kasus yang melibatkan PATERNUS alias TONG TONG anak EUS TACIUS ADING, yang disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terkait KDRT dalam lingkup masyarakat kecil, berakhir damai setelah korban memberikan maaf tulus.
Mediasi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa:
kerja bakti membersihkan fasilitas umum,
pembinaan moral,
dan fasilitasi dari Kejaksaan serta Kecamatan untuk mengelola dan menjaga area parkir tempat wisata Singkawang Timur.
Kejari Pontianak: Keadilan yang Menghidupkan Kembali Harapan
Di Pontianak, perkara pencurian oleh BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG alias AMIN bin AHMAD YACOB TOMBENG (Pasal 362 KUHP) diselesaikan dengan pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang diterima langsung oleh korban.
Korban beserta tokoh masyarakat justru menilai permintaan maaf dan tanggung jawab sosial pelaku lebih bermakna daripada hukuman penjara.
Tersangka kemudian menjalani sanksi sosial:
membantu kegiatan sosial warga,
mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya,
serta mengikuti pembinaan untuk memulihkan kecakapan hidupnya agar kembali produktif.
Respons masyarakat positif—penyelesaian ini dinilai menghidupkan kembali rasa kepedulian dan solidaritas sosial.
Kejari Ketapang: Sentuhan Kemanusiaan bagi Pelaku Penadahan
Dua pelaku perkara penadahan buah sawit—FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI—akhirnya dipulihkan melalui RJ setelah memenuhi seluruh syarat regulatif.
Momen haru terjadi ketika pelaku dan korban beserta keluarga berpelukan serta saling memaafkan dalam proses mediasi.
Sanksi sosial yang diberikan berupa:
pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik,
serta pelatihan kerja agar keduanya dapat kembali berinteraksi secara sehat dengan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pernyataan Tegas Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas kinerja tiga Kejari:
> “Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang membuktikan bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan hadirnya negara yang adil, humanis, dan solutif.”
Masyarakat Sambut Positif, Kejaksaan Pertegas Komitmen
Tiga penyelesaian RJ ini mendapat respons positif dari warga. Banyak yang memuji empati Kejaksaan terhadap masyarakat kecil tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. menegaskan:
> “RJ bukan pelemahan
penindakan. RJ adalah kesempatan kedua bagi pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.
Publisher.(Sabirin)
