Jampidum Hentikan Dua Perkara Pidum Kejati Kalbar Lewat Restorative Justice
PONTIANAK — Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara digelar secara virtual, Senin (17/11/2025), dipimpin Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, bersama jajaran Pidum se-Kalbar.
Dua perkara yang resmi dihentikan penuntutannya yakni:
1. Bong Tjie Kian alias Akhian (Kejari Singkawang), kasus pencurian sepeda, Pasal 362 KUHP.
2. Diki Santoso alias Patkay (Kejari Sintang), kasus penipuan penjualan tanah, Pasal 378 KUHP.
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan setelah ekspose komprehensif memastikan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai yang difasilitasi jaksa sebagai mediator.
RJ sebagai Wujud Keadilan Humanis
Sesjampidum menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ merupakan bentuk hadirnya negara yang mengedepankan keadilan yang humanis dan proporsional, tanpa mengabaikan hak korban. Setiap permohonan RJ wajib melewati penilaian ketat, mulai dari itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, jaminan tidak mengulangi perbuatan, hingga menilai tingkat ketercelaan tindakan yang dilakukan.
Proses perdamaian melibatkan lengkap para pihak: korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Respons masyarakat dinilai positif, menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan penghentian.
Sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020
Kedua perkara memenuhi syarat RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Kerugian telah dipulihkan dan hubungan sosial kembali rukun.
Ada perdamaian yang sah dan sukarela dari semua pihak.
Kajati Kalbar: RJ adalah Langkah Maju Sistem Hukum
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan RJ terbukti mempercepat penyelesaian konflik hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan.
> “Keadilan restoratif adalah langkah maju yang memberi ruang pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak korban. Ini wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan RJ akan terus dikawal secara selektif dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Kejati Kalbar membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan memastikan penguatan Rumah Restorative Justice di berbagai daerah akan terus dilanjutkan agar penyelesaian perkara dapat lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum yang berimbang.(Sabirin)
