September 26, 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Kepatuhan Pelaporan Orang Asing Lewat Sosialisasi APOA, Kadispora Kalbar Soroti Potensi Wisata

IMG-20260526-WA0044

Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus memperkuat sinergi bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing melalui kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Ephy tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kalimantan Barat, Sugeng Haryadi serta Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo.

Dalam paparannya, Sugeng Haryadi menegaskan pentingnya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi wisatawan asing yang datang ke Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat. Menurutnya, Pontianak sebagai pintu gerbang masuk wisatawan asing harus mampu memberikan kesan positif agar para tamu mancanegara kembali datang dan turut mempromosikan daerah.

“Kalau orang asing mendapatkan pengalaman yang baik di Pontianak, secara tidak langsung mereka akan menjadi promotor wisata kita kepada teman-temannya,” ujarnya.

Sugeng memaparkan data kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat. Ia menyebut pada tahun 2025 jumlah wisatawan asing secara nasional mencapai lebih dari 15 juta orang. Sementara di Kalimantan Barat, jumlah kunjungan wisatawan asing menunjukkan tren peningkatan dengan dominasi wisatawan asal Malaysia karena faktor kedekatan geografis dan nilai tukar mata uang yang menguntungkan.

Menurutnya, Kota Pontianak menjadi daerah dengan angka kunjungan tertinggi di Kalbar karena berfungsi sebagai pintu masuk utama sebelum wisatawan melanjutkan perjalanan ke daerah lain.

Ia juga menyoroti pentingnya memperpanjang lama tinggal wisatawan asing di Pontianak melalui berbagai event dan atraksi wisata. Dengan meningkatnya kunjungan dan lama menginap wisatawan, kata dia, akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan usaha perhotelan, kuliner, hingga terbukanya lapangan kerja baru.

“Kalau wisatawan lebih lama tinggal, otomatis perputaran ekonomi juga meningkat. Hotel, restoran, UMKM hingga pusat oleh-oleh akan ikut merasakan dampaknya,” jelasnya.

Namun demikian, Sugeng juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif yang harus diantisipasi, mulai dari pergeseran budaya lokal, potensi gangguan keamanan hingga kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan iklim yang aman, nyaman, dan tertib bagi wisatawan asing.

Sementara itu, dalam sesi kedua, Kasi Wasdakim Imigrasi Pontianak, Yuris Wibowo menjelaskan bahwa APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) merupakan platform digital yang memudahkan pengelola hotel, penginapan, kos, vila hingga masyarakat dalam melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap.

Menurut Yuris, data pelaporan orang asing menjadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian dan penyusunan kebijakan. Melalui APOA, Imigrasi dapat memantau pergerakan orang asing, termasuk mengetahui lokasi keberadaan dan tujuan mereka selama berada di Indonesia.

“Pontianak ini banyak menjadi kota transit. Banyak WNA datang ke Pontianak lalu bergerak ke wilayah lain, termasuk daerah investasi di luar kota. Karena itu, data pelaporan sangat penting untuk pengawasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaporan orang asing memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta aturan turunannya.

Dalam Pasal 72, pemilik atau pengurus tempat penginapan diwajibkan memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi maupun kepolisian. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak memberikan data tersebut.

“Namun sejauh ini kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. PHRI dan pengelola hotel di Pontianak sangat membantu dalam kepatuhan pelaporan melalui APOA,” ujarnya.

Yuris juga menjelaskan bahwa pelaporan idealnya dilakukan maksimal 1×24 jam sejak WNA tiba di lokasi penginapan, bukan setelah tamu melakukan check-out. Data yang dibutuhkan cukup berupa identitas paspor dan informasi dasar tamu asing.

Selain hotel, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi pemilik kos-kosan, homestay, apartemen, vila, hingga masyarakat yang menerima tamu warga negara asing di rumah tinggalnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berharap seluruh stakeholder semakin memahami pentingnya pelaporan orang asing guna menciptakan pengawasan yang efektif, menjaga keamanan wilayah, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kalimantan Barat.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *