Hukum dan Korupsi: Inilah Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Putrabhayangkara NTB Edukasi 21/7/25 –
Di kalangan masyarakat umum, sering muncul kebingungan dalam memahami perbedaan antara gratifikasi dan suap.
Kalau ada pasal suap, mengapa mesti ada pasal gratifikasi?
Suap dan gratifikasi memang ada kemiripannya.
Berbeda dengan gratifikasi, tindak pidana suap sudah diatur sejak lahirnya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada masa kolonial Belanda di tahun 1918. Jadi pidana korupsi berupa suap sudah lama sekali ada dalam sistem hukum kita.
Dalam KUHP, suap diatur dalam pasal 209, 210, 387, pasal 418.
Pasal 209 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi pemberi suap. Berdasarkan pasal ini, ada dua perbuatan yang dilarang:
Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat, dengan maksud untuk membujuknya, supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua, memberi sesuatu kepada seorang pejabat, oleh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sedangkan pasal 210 mengatur pidana pemberian suap kepada hakim atau advokat.
Pasal 418 mengatur pidana kepada pejabat penerima suap.
Pasal-pasal ini diadopsi juga dalam Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 terkait dengan atau juncto Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam Undang Undang Tipikor, pasal-pasal KUHPidana dimasukkan lagi menjadi delik atau pasal suap dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat
Lantas, apa itu suap?
Suap merupakan tindak pidana yang secara umum mengandung unsur-unsur:
1. Adanya pemberi suap
2. Adanya penerima suap
3. Adanya kesepakatan, kesepahaman pemikiran (meeting of mind) 4. Adanya niat jahat
Dari ketujuh kategori tindak pidana korupsi, suap merupakan tindak pidana yang paling banyak bentuknya.
Berdasarkan UU Tipikor, suap dibagi dalam 12 bentuk perbuatan, yang bisa diklasifikasikan dalam 5 jenis perbuatan.
1. Menyuap pegawai negeri merupakan salah satu bentuk pidana.
Perbuatan ini diatur dalam dua delik. Yaitu, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.
Perbedaannya, bila pada delik pertama suap diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sebagai contoh, Haris dan Lexi, menyuap penyidik Polri, Brotoseno agar menunda panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Atas perbuatan itu, kedua advokat tersebut divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a.
Dalam kasus ini, suap diberikan kepada penyelenggara Negara yang memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pemeriksaan.
Sedangkan yang kedua, Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam kasus yang menyangkut penyanyi dangdut Saipul Jamil, ia divonis bersalah karena terbukti menyuap Rohadi sebagai panitera pengadilan negeri Jakarta Utara.
Padahal panitera tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara. Keputusan ada di tangan hakim. Dalam pemberian suap tersebut, panitera merupakan jabatan yang sangat dekat dengan hakim.
2. Pidana suap memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Tipikor.
Dalam kasus suap terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Gultom divonis karena terbukti menyuap anggota DPR. Gultom menyuap anggota DPR karena kewenangan langsung untuk melakukan uji kelayakan, fit dan proper test, Deputi Gubernur Senior BI ada di tangan DPR.
3. Pegawai negeri menerima suap
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b.
Secara keseluruhan, pasal-pasal ini diperuntukkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima suap.
Pasal 5 ayat 2, ditujukan kepada penerima suap sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.
Dalam kasus suap yang melibatkan Penyidik Polri Brotoseno yang telah disinggung sebelumnya, Brotoseno didakwa menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 yang oleh penuntut umum dikaitkan juga dengan pasal 12 a.
Pasal 12 huruf a intinya, suap itu diketahui atau patut diduga terkait dengan tindakan yang dilakukan penerima suap dalam jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Sedang pasal 12 huruf b, hadiah tersebut diberikan setelah penerima suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
4. Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya diatur dalam Pasal 11
Dalam kasus suap Pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Gultom menyuap anggota DPR agar lolos dalam uji kelayakan. Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima suap, dijerat dengan pasal 11 Undang Undang Tipikor.
5. Menyuap hakim dan atau advokat merupakan tindak pidana suap. Begitu juga dengan hakim dan atau advokat yang menerima suap.
Jenis perbuatan tersebut diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pertama, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b.
Kedua, Pasal 6 ayat 2.
Dan ketiga, Pasal 12 huruf c dan d.
Sedangkan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, gratifikasi baru dimasukkan sebagai Tipikor dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Gratifikasi secara umum dapat dipahami sebagai tindakan memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Bedanya dengan suap, dalam perkara suap-menyuap baik pemberi atau penerima suap bisa dikenai hukuman pidana. Sedangkan dalam gratifikasi, hanya penerima gratifikasi saja yang bisa diancam dengan hukuman pidana.
Sederhananya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima pemberian hadiah, apalagi yang berkaitan dengan jabatannya. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Jadi pada dasarnya, pemberian hadiah atau gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sama sekali tidak diperbolehkan.
Bila kita ingin cepat mengurus KTP atau surat-surat lainnya, kemudian kita memberikan uang rokok atau uang kopi kepada pegawai kelurahan, itu juga termasuk gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, legal atau tidaknya pemberian itu, tergantung pada hasil penilaian KPK.
Mengapa pasal gratifikasi ini muncul?
Pasal ini muncul karena, pertama, sistem pembuktian biasa dianggap tidak efektif untuk menjerat koruptor. Selain itu juga memberatkan kerja penyidik.
Itulah mengapa pasal ini dikenal sebagai mekanisme penggeseran beban pembuktian, untuk sebagian. Karena, upaya membuktikan tindakan pidana gratifikasi yang melebihi nilai 10 juta rupiah dilakukan oleh penerima gratifikasi. Padahal secara umum, dalam sistem hukum kita pembuktian dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
Menurut ketentuan, penyidik atau penuntut umum hanya berkewajiban melakukan pembuktian untuk gratifikasi kurang dari 10 juta rupiah.
Almarhum Baharuddin Lopa, yang juga mantan Jaksa Agung, merupakan salah satu penggagas munculnya delik gratifikasi. Menurut Lopa, pemberian yang dikenal sebagai upeti, seba, atau angpau merupakan bentuk gratifikasi atau hadiah dalam konotasi negatif.
Menurut penjelasan Undang Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 (pasal 12 B ayat 1), yang dimaksud dengan gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi ini bisa diterima di dalam ataupun di luar negeri, baik dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.
Pasal 12 B (B dalam huruf besar) intinya menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Pasal 12 B ini tidak bisa dipisahkan dari pasal 12 C (C Huruf besar). Pasal ini intinya menyatakan bahwa pidana gratifikasi tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi tersebut diterima.
Dengan demikian pasal gratifikasi ini memiliki dua sifat sekaligus, yaitu bersifat represif dan preventif.
Sebagai contoh, Gayus Tambunan dijerat dengan pasal gratifikasi atau pasal 12 B karena terbukti menerima sejumlah uang dari wajib pajak, atas jasanya membantu dalam perkara banding pajak PT Metropolitan Retailmart.
Presiden Jokowi juga pernah menerima gratifikasi sewaktu ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada waktu itu, Jokowi menerima gitar dari Group Band Rock Metalica. Akan tetapi Jokowi tidak dijerat dengan pasal pidana karena Jokowi melaporkan pemberian hadiah tersebut ke KPK. Menurut penilaian KPK, hadiah tersebut berkaitan dengan jabatannya Jokowi sebagai Gubernur DKI, sehingga tersebut ditetapkan sebagai milik Negara. Gitar tersebut sampai sekarang bisa kita lihat di ruang pamer Gedung KPK. (AMI)
