Agustus 14, 2026

Hari Keempat Gebyar Lelang BPA, Barang Rampasan Kejari Pontianak Laris Terjual, Emas 598,8 Gram Tak Diminati Penawar

IMG-20260813-WA0058

PONTIANAK — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026). Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif.

Hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil terjual. Dari delapan objek yang ditawarkan, tujuh objek laku dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.077.749.000.

Sementara itu, tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram menjadi satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawaran. Emas tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp1.326.175.000.

Persaingan peserta lelang terlihat cukup tinggi pada sejumlah kendaraan. Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 berhasil terjual seharga Rp171.042.000.

Persaingan lebih ketat terjadi pada kendaraan jenis truk. Mitsubishi Light Truck yang memiliki nilai limit Rp55.641.000 melonjak hingga Rp201.641.000. Sedangkan Mitsubishi Super HD dari nilai limit Rp29.050.000 berhasil terjual Rp175.550.000.

Sejumlah kendaraan lainnya juga berhasil terjual, yakni Suzuki S-Presso sebesar Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, serta Toyota Fortuner dengan harga Rp308.906.000.

Berbeda dengan kendaraan-kendaraan tersebut, tiga keping emas seberat 598,8 gram yang dilelang pada pukul 10.10 WIB tidak memperoleh penawaran dari peserta. Dengan demikian, objek emas tersebut menjadi satu-satunya barang yang belum berhasil terjual dari lelang Kejari Pontianak.

Capaian Kejari Pontianak turut memperkuat hasil Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Kalbar yang berlangsung pada 10–13 Agustus 2026. Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual, sementara 9 barang tidak laku.

Dari 32 barang yang terjual, total nilai limit mencapai Rp1.477.518.000, sedangkan nilai hasil penjualan menembus Rp2.907.757.000. Artinya, terjadi kenaikan nilai sebesar Rp1.430.239.000 atau 96,80 persen dibandingkan nilai limit.

Secara keseluruhan, perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan lelang serentak sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000.

Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan Rp1.077.749.000, disusul Kejari Singkawang sebesar Rp730.800.000 dan Kejari Mempawah Rp418.732.000.

Sementara itu, dari keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam lelang sebesar Rp4.975.745.711, realisasi PNBP telah mencapai 58,43 persen.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Lelang Serentak tidak sekadar menjadi sarana penjualan barang rampasan negara, tetapi juga bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara.

Melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset dalam proses penegakan hukum.

Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan akuntabel, transparan dan memberikan kontribusi optimal terhadap pemulihan aset serta penerimaan negara.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *