Gugatan Cerai Perempuan Ditinggal Suami Berulang Gagal, Akses Keadilan Dipertanyakan
Kuningan – Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Pahing RT 003/RW 001, Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, bertahun-tahun hidup dalam tekanan ekonomi dan sosial setelah ditinggalkan suaminya tanpa nafkah maupun tanggung jawab. N menghidupi tiga anaknya seorang diri, bahkan turut menopang kebutuhan adik kandungnya yang masih menganggur. Keluarga ini juga telah kehilangan kedua orang tuanya yang sebelumnya menjadi tumpuan terakhir dalam situasi sulit.
Pada 2020, N mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kuningan melalui kuasa hukum dan tercatat secara resmi. Namun pihak Pengadilan Agama Cirendang menyebut gugatan tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan “telah rukun kembali”. Pernyataan itu dibantah N.
“Saya tidak pernah menyatakan rukun kembali. Saya ditinggal bertahun-tahun,” ujarnya.
Pada 2025, N kembali mengajukan gugatan kedua. Namun upaya tersebut kembali terhenti dengan alasan administrasi, salah satunya terkait ketidakjelasan domisili suami. Sejumlah pemerhati hukum menilai alasan itu tidak relevan dengan substansi perkara.
Menurut seorang ahli hukum keluarga, inti perkaranya adalah penelantaran rumah tangga dan tidak seharusnya terhambat oleh persoalan administratif.
“Substansi perkara adalah penelantaran, bukan administrasi domisili. Jika administrasi menghalangi, maka hak berperkara seseorang terhambat,” ujarnya.
Dua kali gagalnya upaya hukum N memunculkan sorotan publik mengenai akses keadilan bagi perempuan dalam situasi penelantaran.
“N jelas ditinggal, tidak dinafkahi, tapi gugatannya gagal terus. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar seorang warga, Sabtu (17/01/26).
Di tengah sulitnya kehidupan ekonomi, keluarga ini juga tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah. Warga menilai pihak desa seolah tutup mata dalam pendataan penerima manfaat. “Ini jelas warga prioritas. Tapi tidak pernah masuk data,” ujar warga lainnya.
Kasus N sekaligus membuka kritik terhadap buruknya pendataan bantuan sosial dan efektivitas instrumen hukum bagi perempuan yang ingin keluar dari pernikahan tidak sehat. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi yang dialami N.
[Tim]
