Gubernur Kaltim Turun Tangan! Survei Tapal Batas Desa Martadinata Demi Pemekaran dan Kesejahteraan Rakyat
Teluk Pandan, 11 Agustus 2025 —
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, bersama Pangdam VI/Mulawarman dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Senin (11/8/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung lokasi penunjukan tapal batas Desa Martadinata sebagai bagian dari rencana pemekaran desa persiapan.

Camat Teluk Pandan beserta Kepala Desa Martadinata menyatakan komitmennya untuk peduli dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait batas wilayah dan pemekaran desa. Kegiatan survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang digagas Gubernur Kaltim bersama Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana disepakati dalam pertemuan di Gedung Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Survei yang dilaksanakan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, ini menjadi salah satu poin penting hasil mediasi kedua belah pihak. Ketua Komite DPD RI sekaligus mantan Wali Kota Bontang dua periode (2001–2006 dan 2016–2011), A. Sopyan Hasdam, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, yakni menyerahkan keputusan akhir kepada Gubernur Kaltim. Menurutnya, jika Gubernur tidak dapat memutuskan, maka MK yang akan mengambil alih kewenangan tersebut.
“Pada prinsipnya, semakin sedikit beban tanggung jawab yang dipikul Pemkot Bontang, justru semakin baik,” ungkap Sopyan Hasdam.
Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata juga menyambut baik masukan tokoh masyarakat. Usulan pemekaran Desa Martadinata dinilai layak dilaksanakan demi kemudahan pelayanan administrasi maupun nonadministrasi, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini dan di masa mendatang.
(H. Andi Syarifuddin, Ba)
