Gerak Cepat LPK RI NTB Tangani Dugaan Intimidasi Bank terhadap Konsumen
Mataram 18/11/25 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD NTB bersama LPK RI DPC Lombok Barat menindaklanjuti secara langsung kasus yang dialami konsumennya yang diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari pihak Bank BRI Mataram.
Pengawasan Barang dan Jasa LPK RI DPD NTB, Aprizal, S.H, menyampaikan pernyataan tegas mengenai dugaan intimidasi tersebut.
“LPK RI menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak Bank BRI kepada konsumen yang hanya menunggak tiga bulan,” ujar Aprizal, S.H.
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., juga menegaskan komitmen lembaganya dalam membela hak konsumen.
“Lembaga tidak akan tinggal diam terhadap perlakuan yang dinilai tidak manusiawi ini. Konsumen telah membayar angsuran selama tujuh tahun sebesar Rp5.500.000 per bulan, namun pembayaran itu tidak dimasukkan ke pokok pinjaman. Tidak hanya itu, telah terjadi intimidasi terhadap konsumen,” tegas Hamzar.
Dalam keterangan yang disampaikan beberapa hari lalu, Hamzar menjelaskan tindakan yang dilakukan sebelum penyitaan.
“Sebelum pihak bank menulis dengan pilok di gudang tersebut, mereka lebih dulu menyuruh preman untuk mengusir para pekerja. Preman itu bahkan berkata bahwa gudang ini sudah dibekukan dan menjadi miliknya. Tidak lama kemudian pihak bank datang dan menandai bangunan dengan pilok merah dan biru,” ungkap Hamzar saat menyampaikan keberatan kepada pihak Bank BRI.
Senada dengan itu, Ketua LPK RI DPC Lombok Barat, H. Tohri, S.H., menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menyalahi regulasi.
“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Bank BRI Mataram berinisial Z mengaku siap membuka ruang pembahasan.
“Prosedur tetap dijalankan, dan kami ingin bertemu langsung dengan konsumen yang didampingi LPK RI NTB untuk membahas permasalahan ini,” tuturnya dalam pernyataan singkat. (A)
