September 26, 2026

Gerak Cepat Lindungi Anak dan Redam Konflik, Polres Lobar Tetapkan Lansia Tersangka Pencabulan

IMG-20260621-WA0008

Putrabhayangkara NTB – Menunjukkan komitmen dan gerak cepat (gercep) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Polres Lombok Barat (Lobar) resmi menaikkan status penanganan perkara tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Kuripan ke tahap penyidikan. Seorang lansia berinisial N alias S (70) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (21/06/26).

Langkah cepat dan terukur ini diambil oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kondusifitas wilayah dari potensi konflik sosial.

Peristiwa memilukan yang menimpa anak perempuan berusia 11 tahun ini terjadi pada Minggu (17/05/2026). Segera setelah korban melapor kepada keluarga, pihak keluarga mendatangi Mapolres Lombok Barat untuk melayangkan laporan resmi pada 25 Mei 2026.

Merespons laporan tersebut dengan sensitivitas tinggi, Polres Lobar bergerak cepat memitigasi situasi di lapangan. Antisipasi taktis ini berhasil meredam potensi konflik sosial atau aksi amuk massa di lingkungan tempat tinggal pelaku. Terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lobar sesaat setelah laporan diterima demi menjaga stabilitas keamanan warga sekitar.

Kerja cepat Polres Lobar tidak hanya terlihat pada tindakan pengamanan, tetapi juga pada proses penyidikan yang komprehensif. Hanya dalam hitungan minggu, penyidik Unit PPA berhasil merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian bergerak tanpa menunda demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

> “Berdasarkan hasil gelar perkara yang objektif dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang kuat, kami bergerak cepat menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegas Iptu Heddy Permana Putra, Minggu (21/06/2026).

Sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan seksual anak, Polres Lobar menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui penanganan yang cepat dan transparan ini, Polres Lombok Barat membuktikan dedikasinya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak di bawah umur sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *