TERNATE,MPB.ID – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menyusun langkah strategis untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2027. Pilar utama upaya ini adalah pelaksanaan sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembaruan zona nilai tanah yang telah lebih dari satu dekade tidak disesuaikan dengan perkembangan wilayah. selasa (28/7/2026)
Rencana ini diungkapkan Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Ternate yang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027.
“Seluruh program dan kegiatan BP2RD pada 2027 sepenuhnya difokuskan untuk optimalisasi PAD. Kami membutuhkan dukungan penuh Komisi II sebagai mitra kerja, mengingat tahun depan kami akan menjalankan sensus PBB guna menyokong pembaruan zona nilai tanah,” tegas Mochtar.
Melalui sensus tersebut, pemerintah akan memperbarui basis data objek pajak sekaligus mengklasifikasi ulang kawasan permukiman dan kawasan ekonomi/bisnis. Langkah ini krusial untuk meningkatkan akurasi penetapan nilai pajak dan membuka potensi penerimaan yang lebih besar.
Optimisme ini didasari capaian penerimaan pajak yang sangat memuaskan hingga pertengahan tahun 2026. Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bahkan melampaui target: dari target Rp6 miliar, realisasinya sudah menembus Rp7 miliar atau sekitar 117 persen. Sementara PBB juga mencatat kinerja gemilang, mencapai Rp7,8 miliar atau hampir 100 persen dari target tahunan Rp8 miliar.
Berkat fondasi capaian tersebut, BP2RD menargetkan lonjakan signifikan setelah sensus dan pembaruan zona selesai dilaksanakan. Target PBB berpotensi naik dua kali lipat dari Rp8 miliar menjadi Rp16 miliar, sedangkan BPHTB diharapkan melonjak dari Rp6 miliar menjadi Rp12 miliar.
“Kami membutuhkan data dan nilai terbaru agar target penerimaan ke depan bisa disusun lebih realistis dan optimal,” jelas Mochtar.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyoroti pentingnya modernisasi sistem perpajakan, khususnya digitalisasi pemungutan pajak. Langkah ini harus didukung alokasi anggaran yang memadai agar dapat direalisasikan pada 2027.
Selain digitalisasi, sensus PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi prioritas utama untuk memperbaiki data nilai tanah yang sudah tertinggal jauh. Pembaruan data dan penataan ulang zonasi akan menjadi dasar kebijakan perpajakan yang lebih adil, akurat, dan mampu menggali potensi sektor properti serta usaha secara maksimal.
“Sinergi pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci agar kebijakan anggaran dapat mendorong peningkatan PAD sekaligus pertumbuhan ekonomi Kota Ternate,” ujar Farijal.
Seluruh rencana strategis ini selanjutnya akan diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate untuk pembahasan dan tindak lanjut formal.
(red zd)

