Agustus 14, 2026

Gebyar Lelang BPA Hari Ketiga, Barang Rampasan Kejari Sanggau dan Sintang Laku, Sejumlah Aset Belum Terjual

IMG-20260812-WA0038

PONTIANAK — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus memantau pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Gerakan Lelang Serentak menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan negara sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang.

Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai limit Rp78.704.000 terjual seharga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta. Sementara Daihatsu Pick Up lainnya yang memiliki nilai limit Rp52.703.000 berhasil terjual Rp65.203.000 dengan sembilan peserta lelang.

Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sintang berhasil melelang empat objek berupa emas dengan total nilai penjualan mencapai Rp275.020.000.

Emas seberat 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai limit Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram naik dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan 10 peserta.

Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram mengalami kenaikan dari nilai limit Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai limit Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan 12 peserta.

Tingginya persaingan penawaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang terbuka mampu mengoptimalkan nilai aset melalui proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Namun, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil mendapatkan penawar.

Di Kejaksaan Negeri Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum memperoleh penawaran hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Kondisi serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak tidak sekadar menjadi kegiatan menjual barang sitaan maupun barang rampasan. Program tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang selanjutnya dapat memberikan kontribusi kepada negara melalui PNBP.

Melalui pemantauan berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *