September 26, 2026

Enam Terduga Kasus Narkoba Jalani Assessment di BNNP Kaltim, Polda Kaltim Pastikan Prosedur Dijalankan Sesuai Aturan

www.putrabhayangkara.id

Kaltim – Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes pol. Yulianto menyatakan bahwa enam terduga kasus narkoba yang sebelumnya diserahkan Kodim Kutai Barat tengah menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Samarinda. Assessment dilakukan setelah hasil tes urine seluruh terduga menunjukkan hasil positif. Kombes pol. Yuliyanto mengatakan proses assessment menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum para terduga, apakah terlibat dalam peredaran narkoba atau hanya sebagai pengguna, karena hasil urinenya positif, maka dilakukan assessment untuk memastikan mereka pengedar atau pemakai. Jika mereka pemakai, kemungkinan diarahkan menjalani rehabilitasi di BNNP Kaltim, ujar Kombes pol. Yuliyanto usai menggelar konferensi pers via zoom bersama Polres Kutai Barat di Gedung Mahakam , Selasa (25/11/2025).

Kombes pol. Yuliyanto menegaskan tidak ada miskomunikasi dalam penanganan kasus ini. Ia mengatakan bahwa polisi wajib berhati-hati dalam melaksanakan upaya paksa karena berhubungan dengan hak sipil masyarakat dan standar hak asasi manusia. Adapun penangkapan harus dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga. Semua itu bagian dari prosedur, tambahnya.

Menurut Kombes pol. Yuliyanto, tidak ditemukan barang bukti dari para terduga ketika dilakukan penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disebutkan berada di lokasi penggeledahan, bukan pada diri para terduga, sehingga membutuhkan pemenuhan syarat formil dan materil sebelum dilakukan gelar perkara.

Syarat formil dan materil belum cukup, sehingga dilakukan assessment. Hasil urine positif menjadi dasar perlunya assessment, imbuhnya. Lanjutnya menambahkan bahwa meskipun nantinya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, para terduga akan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Dan Jika hasil assessment menyatakan mereka direhabilitasi, pengawasan tetap dilakukan. Namun apabila ditemukan keterlibatan dalam transaksi atau peredaran, tentu ada langkah penegakan hukum, tegasnya.

Dalam hal ini Pentingnya Kepatuhan Prosedur Penggeledahan.
Menjawab polemik terkait proses penggeledahan, Kombes pol. Yuliyanto menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penggeledahan, harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan oleh penyidik yang berwenang.
Penggeledahan harus sesuai undang-undang. Jika tidak dalam kondisi tertangkap tangan, kewenangan berada pada penyidik sebagaimana diatur KUHAP, ujarnya.

Diduga Polisi Parda Aritonang Dipastikan Tidak Terdaftar.
Polda Kaltim juga menanggapi pesan berantai yang mencatut nama seseorang yang mengaku diduga polisi bernama Parda Aritonang dan mencantumkan nomor rekening BCA. Kombes pol. Yuliyanto memastikan nama tersebut tidak pernah terdaftar sebagai anggota Polri di jajaran Polda Kaltim maupun Polres lainnya. Di Polda Kaltim tidak ada anggota bernama itu. Di Polres Kubar juga tidak ada. Nama tersebut tidak terdapat dalam struktur Polda Kaltim, jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak bank BCA untuk menelusuri pemilik rekening yang dicatut dalam pesan tersebut.

Kami berkoordinasi dengan bank BCA untuk memastikan rekening tersebut milik siapa, katanya

Syarat penangkapan harus dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga. Semua itu bagian dari prosedur.
Saat ini Polda Kaltim masih menunggu hasil assessment dari BNNP Kaltim.

Humas Polda/Doel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *