September 27, 2026

Empat Kecelakaan Terjadi di Wilayah Polres Humbahas dalam Kurun 4–8 Juni 2025, Dua Pejalan Kaki Jadi Korban

Humbang Hasundutan, Senin 09 Juni 2025

Dalam rentang waktu 4 hingga 8 Juni 2025, tercatat empat kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan. Dua di antaranya melibatkan pejalan kaki, salah satu korban meninggal dunia akibat ditabrak pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sementara dua lainnya merupakan kecelakaan tunggal yang disebabkan kondisi cuaca buruk.

Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Umum Doloksanggul–Baktiraja KM 04–05, tepatnya di Desa Sosorgonting. Sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 3943 OU yang dikendarai Akim Purba (33) menabrak pejalan kaki M. Zein (30), akibat pandangan pengendara terganggu oleh lampu jauh kendaraan dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras, M. Zein mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Doloksanggul. Pengendara hanya mengalami luka ringan di pelipis dan bibir. Ia diketahui tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.

Kasus ini tengah ditangani Satlantas Polres Humbahas. Akim diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) serta Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu sore, 7 Juni 2025, di Jalan Doloksanggul–Siborongborong, Desa Dolok Margu. Sebuah mobil Mitsubishi L-300 yang mengangkut solar tergelincir ke jurang akibat jalan licin karena hujan deras. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya kerusakan pada kendaraan.

Keesokan harinya, Minggu 8 Juni 2025 sekitar tengah hari, di lokasi yang sama, sebuah mobil Toyota Avanza juga mengalami kecelakaan tunggal dan masuk ke parit. Pengemudi dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.

Masih di hari yang sama, pada Minggu malam, kecelakaan keempat terjadi di KM 14–15 Jalan Doloksanggul–Siborongborong. Sebuah minibus Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BK 1424 HG yang dikemudikan oleh Sutrisno Manik menabrak seorang pejalan kaki bernama Daud Nababan (44), warga Desa Pargaulan, Kecamatan Doloksanggul, saat menyeberang jalan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala dan pergelangan kaki kanan. Ia segera dilarikan ke RSUD Doloksanggul untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum et repertum.

Menurut keterangan di lokasi, mobil tersebut membawa sepuluh penumpang dan tengah melaju dari arah Doloksanggul menuju Siborongborong. Dugaan sementara menyebut korban menyebrang jalan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah kanan.

Seluruh kejadian telah ditangani oleh personel Satlantas Polres Humbang Hasundutan. Langkah penanganan di antaranya meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, dan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja. Tidak ditemukan kendala berarti dalam proses penanganan keempat kasus tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman.

> “Dengan disiplin dan kepedulian dari setiap pengguna jalan, kita harapkan terbangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib di tengah masyarakat,” ujarnya.

(Sumber: Humas Polres Humbang Hasundutan)

Diterbitkan:
Media: Putra Bhayangkara
Publikasi: 09 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *