September 25, 2026

Eksklusif: Korupsi Pedia Pertanyakan Tabir Dana Desa Lembar, Pak Kades Bungkam?

Putrabhayangkara NTB 31/12/25 – Alokasi Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Lembar kini tengah menjadi sorotan tajam dari Komite Masyarakat Untuk Penyelidikan dan Edukasi Korupsi ‘Korupsi Pedia’. Sejumlah proyek fisik hingga penyertaan modal badan usaha sejak tahun 2021 hingga 2024 menyisakan tanda tanya besar. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak Pemerintah Desa Lembar justru terkesan menutup diri.

Sekjen Korupsi Pedia, Ahmad Dimiati Hamzar S.H mempertanyakan lima poin krusial yang kini tengah diinvestigasi terkait penggunaan uang rakyat di Desa Lembar:

*1. Misteri Modal BUMDes “Beriuk Makmur”*

Pada tahun 2021, Dana Desa mengalir ke BUMDes Beriuk Makmur dalam dua tahap (Rp62,6 juta dan Rp57 juta). Namun, hingga saat ini, laporan perkembangan usaha dan dokumen pertanggungjawabannya seolah “raib” dari pandangan publik. Warga mempertanyakan: Ke mana larinya keuntungan usaha tersebut?

*2. Realisasi (PJU 2021)*

Anggaran sebesar Rp100 juta digelontorkan untuk Pengadaan Penerang Jalan Umum (JPU) pada 2021. Secara kasat mata, spesifikasi teknis dan sebaran lokasi lampu jalan ini masih simpang siur. Sulit membuktikan apakah jumlah lampu yang terpasang sesuai dengan nilai kontrak yang fantastis tersebut.

*3. Ketahanan Pangan: Antara Anggaran dan Fakta Lapangan*

Tahun 2022, sektor Ketahanan Pangan menyedot dana sebesar Rp77,9 juta. Di tengah isu krisis pangan, transparansi penggunaan dana ini menjadi harga mati. Sayangnya, pihak Desa belum juga memberikan klarifikasi.

*4. Proyek Pantai Orong Serviq: Tembok Beton dan Urugan Misterius*

Dua anggaran besar terserap di destinasi wisata Pantai Orong Serviq:

Tahun 2022: Pembangunan Tembok Beton senilai Rp108,5 juta.

Tahun 2024: Pengadaan Tanah Urugan senilai Rp79,2 juta. Muncul kecurigaan adanya tumpang tindih atau ketidaksesuaian fisik di lapangan. Korupasi Pedia mendesak adanya alokasi detail untuk memastikan proyek ini sesuai spesifikasi

*5. Hak Guru Ngaji dan PAUD yang Tercecer*

Bukan hanya soal semen dan beton, insentif untuk Guru Ngaji dan guru PAUD periode 2021-2023 juga dipertanyakan. Daftar nama penerima dan rincian jumlah yang diterima harus dibuka secara gamblang untuk memastikan tidak ada pemotongan atau penerima fiktif.

*Upaya Konfirmasi yang Menemui Jalan Buntu*

Media Putra Bhayangkara telah berupaya menghubungi Kepala Desa Lembar dan bersurat secara resmi untuk memberikan ruang klarifikasi agar informasi tidak simpang siur. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kades tetap enggan memberikan jawaban maupun menunjukkan dokumen-dokumen terkait yang diminta.

Ahmad Dimiati Hamzar S.H, mengatakan sikap tertutup ini menjadi kontradiksi dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 dan kewajiban menyebarkan informasi oleh pihak Desa yang diatur dalam UU Desa No.6 Tahun 2014.

“Jika memang tidak ada penyelewengan, mengapa harus takut membuka data?” Tutupnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *