September 26, 2026

Eksekusi Sengketa Tanah Masih Tertunda

IMG-20260706-WA0023

Nabire, Putrabhayangkara.id – Keluarga Tawaru mendesak agar putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah, Jalan Honai, belakang Madu Laras (Dunia Colour), Kabupaten Nabire, Papua Tengah, segera dieksekusi. Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, eksekusi putusan yang telah inkrah sejak Oktober 2025 itu belum juga terlaksana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/7/2026), Armando Tawaru didampingi Oktovina Tawaru dan Martha Tawaru menjelaskan bahwa sengketa berawal dari persoalan kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil sehingga perkara ditempuh melalui jalur hukum.

Armando mengatakan keluarga Tawaru memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Nabire. Upaya hukum yang diajukan pihak tergugat, baik banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura maupun kasasi ke Mahkamah Agung, seluruhnya ditolak sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Meski telah menerima salinan putusan inkrah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Armando mengaku proses eksekusi belum menunjukkan kepastian. Setelah merasa tidak mendapat tindak lanjut dari kuasa hukum sebelumnya, keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Nabire untuk mengurus permohonan eksekusi secara langsung.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang diminta pengadilan telah dipenuhi, termasuk kesiapan pengamanan dan pembongkaran apabila eksekusi dilaksanakan. Pengadilan juga disebut telah menerbitkan tiga surat pemanggilan terkait eksekusi, namun pihak tergugat tidak memberikan respons.

“Kami hanya menunggu pelaksanaan sidang lapangan atau konstatering sebagai tahapan sebelum eksekusi. Semua persyaratan sudah kami penuhi, tetapi hingga sekarang belum ada kepastian,” ujar Armando.

Ia menegaskan keluarganya memilih menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri meski telah mengantongi putusan inkrah. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Polres Nabire dan pemohon eksekusi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi.

Kepala pengadilan nabire juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Ia memastikan informasi mengenai biaya perkara dapat diakses masyarakat secara transparan dan meminta masyarakat melapor apabila menemukan pungutan di luar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Nabarua Bawah masih menunggu tahapan koordinasi lanjutan serta pelaksanaan sidang lapangan (konstatering) sebelum eksekusi dapat dilakukan.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *