Dugaan Tambang Ilegal di Kampar: Koperasi Gunakan Izin Fiktif, Aparat Diam
Kampar, Riau — Kamis 12 Juni 2025
Investigasi lanjutan yang dilakukan oleh Media Putra Bhayangkara mengungkap praktik pengambilan dan pengkomersilan hasil bumi berupa tanah urug di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga kuat berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Hasil investigasi memperlihatkan keterlibatan Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai, yang beroperasi di atas lahan milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) tanpa dasar hukum yang sah. Material tambang jenis galian C berupa tanah urug itu dipasarkan kepada perusahaan migas melalui jaringan subkontraktor tanpa melalui mekanisme perizinan pertambangan dan perdagangan hasil tambang yang legal.
DPMPTSP dan Bapenda Kampar: Tidak Ada Izin
Kepala Bidang Koperasi di DPMPTSP Kampar, Adi, menyatakan secara tegas bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang. Hal senada disampaikan oleh pihak Bapenda Kampar, yang menyebut Koperasi Tuah Madani Sukaramai tidak terdaftar sebagai wajib pajak pertambangan, dan PT SJM hanya tercatat dengan nomor telepon, tanpa penanggung jawab resmi.
Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Dugaan Konflik Kepentingan
Anehnya, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur, ternyata juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Tuah Madani Sukaramai. Ia bahkan menyampaikan pernyataan menyesatkan bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum.” Klaim ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum pertambangan nasional, di mana izin hanya berlaku bagi pemegangnya dan tidak bisa dialihkan sembarangan.
Kapolres Kampar Dinilai Abai, Padahal Dasar Hukum Penyelidikan Sudah Kuat
Alih-alih menindak cepat, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru menyarankan agar wartawan atau warga membawa laporan resmi lengkap dengan saksi dan dokumen. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran, sebab sesuai Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019, informasi awal, termasuk dari media, bisa menjadi dasar penyelidikan pro justitia.
Indikasi Pelanggaran Hukum yang Dapat Dijerat
Bila ditindaklanjuti, sejumlah pasal berikut dapat digunakan untuk menjerat para pelaku:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Penambangan tanpa izin.
Pasal 161 UU Minerba: Memberi peluang penambangan kepada pihak yang tidak berizin.
UU Tindak Pidana Korupsi: Dalam hal terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi oleh perangkat desa atau pejabat publik lainnya.
Potensi Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap:
Kerugian negara: Potensi pajak dan retribusi daerah yang hilang.
Kerusakan lingkungan: Penggalian tanah tanpa AMDAL dan rencana reklamasi.
Penurunan wibawa hukum: Ketika aparat negara tidak tegas terhadap praktik ilegal.
Seruan Publik: Polda Riau dan Kementerian ESDM Harus Turun Tangan
Masyarakat, media, dan pemerhati lingkungan menuntut agar:
1. Polda Riau segera mengambil alih penyelidikan.
2. Inspektorat dan Kejaksaan memeriksa peran perangkat desa.
3. Kementerian ESDM melakukan audit izin tambang dan distribusi material proyek migas.
Siaran pers ini didedikasikan untuk mengingatkan bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat dan negara, bukan ladang bancakan bagi oknum koperasi, perangkat desa, atau pelaku industri yang berlindung di balik proyek strategis. Bila hukum dibiarkan lumpuh, maka kerusakan sistemik tak bisa dielakkan.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara
Publikasi: 12 Juni 2025
