Dugaan Rekayasa Pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar, SK Bupati Samosir Jadi Sorotan Publik
Samosir – Senin 01 September 2025
Kontroversi mencuat di Kabupaten Samosir setelah seorang pejabat kesehatan, dr. Bilmar Delano Sidabutar, menyampaikan bantahan keras atas pemberhentiannya melalui Surat Keputusan Bupati Samosir No. 233 Tahun 2024. Dalam rekaman pernyataannya yang diterima Media Putra Bhayangkara pada Senin (1/9/2025), dr. Bilmar menilai keputusan tersebut sarat rekayasa dan tidak didukung fakta hukum maupun temuan auditor negara.
Melalui rekaman itu, dr. Bilmar mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dengan tuduhan menyuruh pegawai mengambil aset Puskesmas Harian, salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Samosir. Namun, ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, yang justru menunjukkan tidak adanya temuan aset hilang di lokasi tersebut.
> “Saya duga ini sebuah rekayasa besar yang melibatkan pemimpin-pemimpin Kabupaten Samosir. Jika BPK Sumatera Utara tidak berani memeriksa, mohon maaf, masyarakat nanti bisa menilai BPK berpihak kepada Bupati,” ujar dr. Bilmar.
Kronologi Pemberhentian
Berdasarkan penelusuran, SK No. 233/2024 yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menjadi dasar pemberhentian dr. Bilmar. Dokumen tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan aset Puskesmas Harian. Namun, hingga kini, tidak ada publikasi resmi dari Pemkab Samosir yang mengungkap bukti detail hilangnya aset.
Jika dihitung ke belakang, SK pemberhentian itu sudah berlangsung setahun penuh sejak 2024 hingga sekarang 2025. Sedangkan jika merujuk ke LHP BPK RI 2023, maka sudah dua tahun berlalu sejak laporan tersebut keluar tanpa ada catatan aset hilang. Fakta ini memperkuat bantahan dr. Bilmar bahwa dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya lemah.
Ketidaksesuaian dengan LHP BPK
Fakta menarik terletak pada laporan auditor negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut pada 2023 merilis LHP keuangan daerah. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum temuan terkait kehilangan atau penyalahgunaan aset Puskesmas Harian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika tidak ada temuan auditor, mengapa tuduhan tersebut tetap dijadikan dasar pemberhentian? Dr. Bilmar menilai adanya “rekayasa kasus” yang sengaja diarahkan kepadanya.
Desakan ke BPK Sumut
Melalui rekaman itu pula, dr. Bilmar mendesak BPK Sumut untuk meninjau ulang dugaan rekayasa ini. Ia bahkan memperingatkan, jika lembaga tersebut tidak menindaklanjuti, masyarakat bisa menilai bahwa BPK tidak independen dan condong melindungi Bupati.
> “Kalau tidak ditanggapi, saya akan sampaikan juga kepada Komisioner BPK RI di pusat. Supaya kasus ini terungkap benar-benar,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan tekadnya membawa masalah ini hingga ke level nasional demi mencari keadilan.
Sikap Pemkab Samosir
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Samosir melalui Bupati Vandiko T. Gultom belum memberikan keterangan resmi mengenai bantahan dr. Bilmar. Upaya konfirmasi awak media masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum pemberhentian dan bukti yang dijadikan rujukan dalam SK No. 233/2024.
Potensi Implikasi Hukum
Ahli hukum tata negara menilai, jika benar tidak ada bukti kuat dan tidak tercatat dalam LHP BPK, pemberhentian pejabat melalui SK bupati bisa berimplikasi hukum. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus berdasarkan bukti sah, rasional, dan proporsional.
Jika terbukti rekayasa, dr. Bilmar berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK tersebut.
Reaksi Publik
Kasus ini mulai menyedot perhatian masyarakat Samosir, terutama kalangan tenaga kesehatan. Sejumlah pihak menilai, jika tuduhan ini tidak terbukti, maka pemberhentian dr. Bilmar bisa menjadi preseden buruk bagi birokrasi, di mana pejabat bisa diberhentikan hanya berdasarkan kepentingan politik.
Beberapa tokoh masyarakat juga mengingatkan, kegaduhan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Samosir, khususnya di sektor kesehatan yang mestinya bersih dari konflik kepentingan.
Dampak Politik
Sebagai bupati yang baru dilantik kembali untuk periode 2025–2030, Vandiko Timotius Gultom kini menghadapi sorotan tajam. Kasus pemberhentian dr. Bilmar bisa menjadi ujian awal kepemimpinannya, terutama dalam menjaga integritas birokrasi.
Jika tuduhan rekayasa benar terbukti, maka isu ini bisa melebar menjadi krisis kepercayaan, tidak hanya kepada Pemkab tetapi juga kepada lembaga pengawas keuangan daerah.
Langkah Selanjutnya
Dr. Bilmar menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada lembaga pengawas negara. Ia berharap BPK RI pusat segera menurunkan tim khusus untuk mengaudit ulang aset Puskesmas Harian.
> “Saya hanya ingin kebenaran. Jangan sampai ada rekayasa yang merusak integritas birokrasi dan mencemarkan nama baik orang,” pungkasnya.
Kasus pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar membuka ruang diskusi lebih luas tentang integritas pemerintahan daerah di Samosir. Ketika keputusan bupati bertentangan dengan hasil audit lembaga negara, pertanyaan besar muncul: benarkah ada pelanggaran, ataukah ini hanya permainan politik kekuasaan?
Jawaban dari Pemkab Samosir dan tindak lanjut BPK Sumut akan menjadi kunci. Sementara itu, masyarakat menanti, apakah kebenaran akan ditegakkan atau justru terkubur oleh kepentingan tertentu.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
