Dugaan Pungli Penempatan Guru P3K di SDN 158 Purba Baringin, Dinas Pendidikan Humbahas Tindak Tegas Kepala Sekolah
Humbang Hasundutan, Senin 07 April 2025.
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN UPT 158 Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini menyeret nama Ellis Suriani Pasaribu selaku Kepala Sekolah, yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Informasi ini pertama kali diperoleh oleh Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya langsung dari salah satu guru P3K, Martinar Hutagalung, istri dari marga Purba, yang mengungkap bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 7 juta, ditambah Rp 500 ribu sebagai uang terima kasih, oleh Kepala Sekolah SDN 158 Purba Baringin. Permintaan ini diduga sebagai syarat agar ia bisa tetap mengajar di sekolah tersebut.
Merasa janggal, Martinar kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Namun bukannya mendapat solusi, konflik justru memanas. Ellis Suriani Pasaribu melaporkan Martinar ke Dinas Pendidikan Humbahas, dan pihak yang justru dipanggil untuk klarifikasi adalah Martinar sendiri, bukan kepala sekolah yang diduga melakukan pungli. Pemanggilan itu dilakukan oleh Kabid GTK, Andri Dolok Purba, tanpa disertai pemeriksaan kepada pihak terlapor.
Tak hanya itu, Ellis Suriani Pasaribu juga melaporkan Martinar ke Polres Humbahas atas dugaan pencemaran nama baik, langkah yang dinilai memperkeruh suasana dan menambah ketimpangan dalam penanganan masalah.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa tiga orang guru P3K awalnya ditempatkan di SDN 158 Purba Baringin:
Satu orang dipindahkan ke Desa Tukka Dolok, Kecamatan Pakkat.
Dua lainnya tetap mengajar di sekolah tersebut dan juga diduga memberikan uang kepada kepala sekolah, namun hingga saat ini uang mereka belum dikembalikan.
Melihat kondisi tersebut, Media Putra Bhayangkara pada tanggal 04 April 2025 melakukan konfirmasi resmi kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, menyampaikan secara sopan dan profesional permintaan klarifikasi atas dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kepala sekolah.
Jawaban atas konfirmasi itu terjawab secara substansi melalui terbitnya Surat Pemberhentian resmi terhadap Ellis Suriani Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 158 Purba Baringin. Surat dengan nomor 420/489/Pendidikan/III/2024 tertanggal 6 Maret 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan, S.Pd., MM.
Dalam surat tersebut, Ellis Suriani Pasaribu secara tegas diberhentikan dari jabatannya dan tidak lagi memiliki kewenangan atau tanggung jawab di sekolah. Keputusan itu diambil berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Martinar Hutagalung, istri dari marga Purba, tengah mempersiapkan laporan resmi ke Inspektorat Daerah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia. Laporan itu bertujuan mengusut dugaan pungli yang dinilai telah mencederai nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan keadilan dalam sistem pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan masih perlu diperkuat, serta menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan kewenangan oleh pejabat sekolah.
Masyarakat kini menanti penyelesaian menyeluruh yang adil dan transparan, serta berharap agar praktik serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan di Humbang Hasundutan.
Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara 7 April 2025. Frish. H. Silaban
