September 25, 2026

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Putra Harapan Petarongan Mencuat, Warga Pertanyakan Kematian Sapi yang Misterius

IMG-20260122-WA0025

Sampang Putrabhayangkara.​Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putra Harapan di Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Persoalan ini mencuat setelah realisasi pengadaan sapi yang bersumber dari anggaran desa hingga akhir tahun anggaran belum sepenuhnya terpenuhi sesuai perencanaan awal.

​Berdasarkan data yang dihimpun, rencana kerja BUMDes tersebut seharusnya menyediakan enam ekor sapi sebagai aset desa. Namun, dalam pelaksanaannya, warga menemukan hanya terdapat empat ekor sapi di lokasi. Hal ini memicu kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel bagi kemajuan ekonomi desa.

​Merespons tekanan dan sorotan publik, pengelola BUMDes Putra Harapan baru-baru ini merealisasikan penambahan satu ekor sapi, sehingga total saat ini menjadi lima ekor. Meski ada upaya penambahan, jumlah tersebut nyatanya masih menyisakan kekurangan satu ekor dari komitmen awal yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

​Ketua BUMDes Putra Harapan mengakui adanya keterlambatan tersebut, namun memberikan pembelaan yang justru memicu polemik baru. Ia mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah mendatangkan sapi keenam sehingga sempat berjumlah lengkap, namun sapi terakhir tersebut dinyatakan mati karena terserang penyakit dalam waktu singkat.
​Klaim kematian sapi tersebut ditanggapi dengan nada skeptis oleh warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena tidak ada satu pun warga yang mengetahui proses kematian maupun penguburan bangkai sapi tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa sapi itu sengaja dijual atau memang tidak pernah dibeli.
​Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 24 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap sen dana yang dikelola BUMDes harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka. Ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang dicairkan dengan jumlah fisik barang di lapangan mengindikasikan adanya cacat administrasi yang serius.
​Lebih jauh lagi, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi laporan output kegiatan, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan ketidaksesuaian fisik pengadaan yang merugikan keuangan desa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan tertentu.
​Hingga saat ini, publik dan tokoh masyarakat Desa Petarongan masih menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Sampang. Mereka mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan apakah ada kerugian negara atau sekadar kelalaian tata kelola dalam tubuh BUMDes Putra Harapan.(Rusfandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *