Dugaan Penjualan Bayi di Nagasaribu III Diadukan ke Polres Humbahas
Humbang Hasundutan – Rabu 12 Augutus 2026. Putrabhayangkara.id
Dugaan penjualan seorang bayi yang baru dilahirkan warga Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah diadukan kepada Polres Humbang Hasundutan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan Bongot Mangisi Siburian dengan didampingi Kuasa Hukum Aleng Simanjuntak, S.H. Persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman berdasarkan keterangan dan alat bukti.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Nagasaribu III melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai seorang bayi perempuan yang disebut dilahirkan oleh warga berinisial DH.
Perangkat Desa Konfirmasi Keluarga DH
Sekretaris Desa Nagasaribu III, Hitler Hutasoit, bersama beberapa perangkat desa melakukan konfirmasi kepada orang tua DH pada 4 Agustus 2026.
Menurut keterangan perangkat desa, ayah DH mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan bayi tersebut dan mengarahkan perangkat desa untuk menanyakan langsung kepada DH.
Dalam konfirmasi berikutnya, DH mengakui telah melahirkan seorang bayi perempuan di salah satu klinik di Kecamatan Lintongnihuta.
Ketika ditanyakan mengapa bayi tersebut tidak dibawa pulang, DH menyatakan bayi tersebut telah diadopsikan kepada seseorang yang berdomisili di Pranap, Provinsi Riau.
Bidan Desa Dampingi DH ke Klinik
Bidan Desa Nagasaribu III, Eva Irene Nababan, turut memberikan keterangan mengenai kronologi sebelum persalinan.
Menurut Eva, DH sebelumnya datang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, dirinya kemudian menghubungi sebuah klinik di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Lintongnihuta.
Bidan Desa tersebut kemudian turut mendampingi dan mengantar DH menuju klinik.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai proses persalinan dan kondisi bayi setelah dilahirkan.
DH Sebut Ada Surat Kesepakatan Adopsi
Dalam konfirmasi yang dilakukan perangkat desa, Sekdes Hitler Hutasoit mempertanyakan apakah terdapat surat atau dokumen kesepakatan dengan pihak yang disebut menerima bayi tersebut.
Menurut keterangan perangkat desa, DH menyatakan bahwa dokumen tersebut ada. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, DH menyebut surat kesepakatan itu masih berada di klinik tempat dirinya melahirkan.
Keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi, termasuk pihak yang membuat, menandatangani serta menyimpan dokumen tersebut.
PH Serahkan Pendalaman kepada Polisi
Kuasa Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat kepolisian untuk menemukan fakta sebenarnya.
Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain keberadaan bayi, kepada siapa bayi diserahkan, dasar penyerahan, kemungkinan adanya transaksi atau imbalan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat.
“Kami tidak bermaksud menghakimi ataupun menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati,” ujar Aleng.
Ia juga mengapresiasi pelayanan Pemerintah Desa Nagasaribu III, termasuk Kepala Desa Harman Siburian, Sekdes Hitler Hutasoit, jajaran pemerintah desa serta Bidan Desa Eva Irene Nababan yang telah melakukan konfirmasi awal.
Sementara itu, Bongot Mangisi Siburian selaku pengadu menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan berharap keberadaan anak segera mendapatkan kejelasan serta dapat kembali kepadanya melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga adanya hasil penyelidikan dan pembuktian resmi, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana perdagangan anak maupun penjualan bayi.
Polres Humbang Hasundutan diharapkan dapat mendalami seluruh rangkaian informasi tersebut secara objektif, termasuk memastikan keberadaan bayi dan proses penyerahan yang disebut sebagai adopsi.
Identitas bayi tidak dipublikasikan demi menjaga perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Frish. H. Silaban
