Bayung Lencir_putrabhayangkara.id
Sebuah dugaan tindak pidana pembegalan terjadi pada hari jumat 31/7/2026,di ruas Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.sabtu (01/8/2026)Kejadian ini menimpa pengemudi truk yang sedang melaksanakan perjalanan lintas antarprovinsi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika truk Nissan bernomor polisi BK 8164 MI yang dikemudikan Arnold Fredi Sihotang bersama tiga kendaraan lain bermuatan sepeda motor, berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat memasuki wilayah Bayung Lencir, lampu depan kendaraan korban mengalami kerusakan sehingga ia dan rekannya memutuskan berhenti di pinggir jalan sekitar pukul 01.00 WIB guna melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 01.10 WIB, korban didatangi pengemudi mobil Ayla bernomor polisi BH 1336 SE yang menanyakan kerusakan kendaraan. Diduga saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam kabin dan mengambil telepon genggam milik korban. Ketika ditegur, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan segera menghubungi rekannya untuk datang ke lokasi.
Kurang dari sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 01.20 WIB, tiba lima orang lainnya yang diduga sebagai rekan pelaku membawa senjata tajam dan menodongkannya kepada korban. Saat dua rekan korban datang hendak membantu, mereka juga ditahan dan tidak diperbolehkan turun dari kendaraan. Salah satu rekan korban akhirnya berhasil pergi dan melapor ke Pos Penjagaan Yonif TP 948/SS.
Wawanto, Letnan Satu Infanteri, Pasi Intelijen Yonif TP 948/SS Musi Banyuasin membenarkan kejadian tersebut kepada awak media. Ia menyatakan sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya menerima laporan adanya warga yang mengaku temannya sedang dibegal dan diancam.
“Saya segera melaporkan hal ini kepada Komandan, dan saya beserta tim langsung turun ke lokasi. Kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial DJ, berusia 27 tahun, merupakan warga Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Sedangkan rekan lainnya sempat melarikan diri. Selanjutnya orang yang diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Polsek Bayung Lencir sekitar pukul 04.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti, antara lain: tiga bilah pisau kecil yang tertinggal di kendaraan korban, satu bilah parang panjang, serta kendaraan mobil Ayla yang dikemudikan orang yang diduga pelaku.
Saat ini, aparat penegak hukum Polsek Bayung Lencir yang dibantu oleh pihak TNI masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
( RUSLAN )

