September 27, 2026

Dugaan Intimidasi Oleh Bank BRI Gerung dan Oknum Satpam Ke Konsumen, LPK RI DPD NTB dan DPC Lobar Angkat Suara

 

Lombok Barat – Laporan dugaan intimidasi terhadap konsumen oleh pihak Bank BRI Unit Gerung, Kabupaten Lombok Barat, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Merespons kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD NTB, bersama LPK RI DPC Lombok Barat, bergerak cepat melakukan penelusuran serta klarifikasi.

Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H, memberikan pernyataan langsung mengenai langkah lembaga dalam menangani laporan tersebut.
“LPK RI DPD NTB menerima laporan resmi dari konsumen dan langsung menurunkan tim untuk memastikan duduk perkara. Setiap dugaan intimidasi dalam pelayanan publik, terutama di sektor perbankan, wajib diklarifikasi secara objektif,” tegas Hamzar, Rabu, 19 November 2025.

Ketua LPK RI DPC Lombok Barat, H. Moh. Tohri Azhari, S.H., M.H.CPEM, turut menyampaikan pandangan tegas.
“Pelayanan kepada konsumen bukan ruang untuk tindakan yang berpotensi menekan atau merugikan. Konsumen berhak memperoleh perlindungan, kepastian, serta kenyamanan saat berurusan dengan lembaga keuangan,” ujarnya.

Pihak keluarga konsumen juga angkat suara. Abu Zain, kakak dari Iwan selaku pelapor, mengkritisi tindakan yang dilakukan oknum pihak Bank dan satpam BRI Unit Gerung.
“Intimidasi yang dilakukan oknum satpam jelas berada di luar poksi dan tugas satpam. Tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Abu Zain.

Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, menambahkan sikap lembaga terkait proses klarifikasi. “Pertanyaan utama adalah dasar tindakan intimidasi oleh pihak bank dan oleh satpam Bank BRI. Hal tersebut sedang kami dalami melalui proses klarifikasi lanjutan,” jelas Ahmad Dimiati.

Sementara itu, salah satu staf pegawai Bank BRI Unit Gerung memberikan pernyataan terbatas.
“Saya belum bisa memberikan statement. Informasi terkait kejadian tersebut akan disampaikan lebih dulu kepada pimpinan, kemudian diteruskan kepada atasan,” ucapnya.

LPK RI DPD NTB menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan menyeluruh. “LPK RI DPD NTB mengedepankan penyelesaian profesional, terbuka, dan sesuai regulasi perlindungan konsumen,” tutup Ahmad Dimiati. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *