September 26, 2026

Dua Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Diamankan dan Dibongkar Polda Sumut

Medan, Putrabhayangkara
Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang di duga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumatera Utara, Sabtu (21/06/2025)
Dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), telah di amankan petugas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan bahwa, kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), di ajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL, di Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah beberapa hari, lanjut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, maka para korban di tawari pekerjaan di sebuah kafe, di Kabanjahe, Kabupaten Karo,”modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban di eksploitasi secara seksual dengan di jadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, lebih lanjut mengatakan bahwa para korban mengaku di minta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya di setor kepada pengelola tempat tersebut dan salah satu korban sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi,”ini merupakan bentuk kejahatan serius dan pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang untuk pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga memastikan para korban untuk mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *