Dua Tahun SHM dan Rp10 Juta Belum Beres, Warga Kediri Adukan Notaris/PPAT ke Polisi
KEDIRI, MPB — Persoalan pengurusan dokumen pertanahan di Kota Kediri memasuki babak baru. Seorang warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Sukarti, mengadukan Notaris/PPAT M. Husni Tamrin, SH kepada Kapolres Kediri Kota atas dugaan penggelapan dokumen dan uang.
Yang dipersoalkan adalah SHM asli Nomor 797/Bawang atas nama Mariat in Janda Kamari serta uang Rp10 juta yang menurut Sukarti telah diserahkan pada 17 Juli 2024 untuk keperluan pengurusan dokumen pertanahan.
Namun, setelah sekitar dua tahun, menurut pengadu, persoalan tersebut belum juga tuntas.
SHM Asli dan Uang Rp10 Juta Dipertanyakan
Dalam surat pengaduannya tertanggal 18 September 2026, Sukarti menyebut dokumen SHM asli dan uang tersebut diserahkan untuk proses surat keterangan waris, balik nama waris, serta Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh. Sukarti bahkan disebut telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 18 Agustus 2026 dan 1 September 2026.
Namun, menurut pengadu, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Sempat Ada Pertemuan
Pada 11 September 2026, pertemuan kembali dilakukan di kantor M. Husni Tamrin, SH, Jalan Adi Sucipto Nomor 109, Kota Kediri.
Pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 127/LKGSI/BA-IX/2026.
Dalam dokumen yang menjadi bagian dari pengaduan, disebutkan adanya komitmen untuk menyelesaikan proses balik nama hibah yang diklaim telah diajukan ke BPN Kota Kediri dengan target penyelesaian pada September 2026.
Meski demikian, hingga pengaduan dilayangkan, Sukarti masih meminta kepastian mengenai keberadaan SHM asli, perkembangan proses pertanahan, serta pertanggungjawaban atas uang Rp10 juta.
Kini Masuk Ranah Kepolisian
Pengaduan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sejumlah hal penting yang perlu ditelusuri antara lain keberadaan SHM asli Nomor 797/Bawang, status proses di BPN Kota Kediri, dokumen pendukung pengurusan, serta penggunaan uang Rp10 juta sebagaimana dipersoalkan pengadu.
MPB menegaskan, perkara ini masih berupa pengaduan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak teradu bersalah. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai klaim pihak pengadu yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Hak Jawab Terbuka
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi MPB belum memperoleh keterangan langsung dari M. Husni Tamrin, SH.
Media Putra Bhayangkara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak teradu untuk memberikan penjelasan mengenai status SHM, proses pengurusan dokumen, uang Rp10 juta, serta perkembangan pengajuan di BPN Kota Kediri.
Publik kini menunggu kejelasan: bagaimana sebenarnya status SHM tersebut dan sejauh mana proses pengurusan dokumen pertanahan yang dipersoalkan? (Red. Simo -Adi)
