September 26, 2026

Dua Personel Brimob Banten Dibacok Debt Collector di Tengah Jalan, Dua Pelaku Ditangkap

IMG-20260604-WA0012

Serang, 4 Juni 2026 — Kejadian penuh kekerasan kini terulang kembali Viral di media sosial yang Berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa malam (2/6/2026) pukul 22.00 WIB. Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan menggunakan kapak yang dilakukan sekelompok oknum penagih utang atau debt collector Akibat peristiwa tersebut, kedua anggota kepolisian mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis intensif .

Kronologi: Cekcok Memanas, Pelaku Cabut Kapak dari Mobil

Berdasarkan keterangan resmi Polresta Serang Kota dan konfirmasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, insiden berawal dari upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob oleh kelompok debt collector tersebut . Saat proses berlangsung, terjadilah adu argumen yang memicu keributan hebat dan sempat menarik perhatian warga sekitar yang berusaha melerai .

Alih‑alih meredakan ketegangan, salah satu oknum penagih justru mengambil sebuah kapak dari dalam kendaraan Toyota Fortuner hitam bernomor polisi D 1213 ADN milik rombongan tersebut. Tanpa peringatan lebih lanjut, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban, disusul serangan fisik dari rekan‑rekannya yang turut mengeroyok .

Melihat rekannya babak belur, puluhan personel Satbrimob Polda Banten segera bergerak menuju tempat kejadian perkara. Sekitar 30 anggota langsung melakukan penyisiran dan pengejaran ke arah Kota Serang hingga depan Mako Grup 1 Kopassus. Dua unit kendaraan pelaku—Fortuner D 1213 ADN dan B 2164 BJB—berhasil terlacak, dan dua dari sebelas orang yang diduga terlibat akhirnya diamankan petugas sebelum sempat melarikan diri.

Kondisi Korban Luka Serius, Dirawat Intensif di RS

Dua personel yang menjadi korban menderita luka yang cukup parah:

1. Bripda M. Fajar Dwi Mengalami luka bacok di kepala dan tangan akibat sabetan kapak, saat ini dalam perawatan intensif di IGD RS Bhayangkara Polda Banten .
2. Bripda Ahmad Yani Mengalami pendarahan hidung, luka di kaki, serta dislokasi bahu kiri, kini dirawat di RSUD Dradjat Prawiranegara Serang .

Kedua korban merupakan anggota Letting 41 Tamtama Satbrimob Polda Banten. Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan—Fhilip Ndarman (30) asal Flores beralamat di Jakarta Selatan, dan Yulianus Silvester Bedanaen (41) asal Flores Timur—saat ini juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal sebelum dimintai keterangan lebih lanjut .

Penegasan Hukum: Penarikan Paksa Tanpa Prosedur Jelas Ilegal

Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya praktik penagihan yang melampaui batas hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU‑XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor hanya sah jika dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela debitur atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap penagih memiliki surat tugas resmi, identitas jelas, serta sertifikat profesi. Tindakan membawa senjata tajam apalagi kapak di tempat umum tanpa hak jelas melanggar Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam pelaku penjara hingga 10 tahun, ditambah pasal‑pasal penganiayaan berat dan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

Upaya Penyidikan Terus Diperdalam

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan kasus kini ditangani secara khusus oleh Tim Resmob Polda Banten. Pihaknya terus memburu sisa pelaku yang diduga masih berkeliaran, sekaligus menelusuri apakah kelompok tersebut terafiliasi dengan perusahaan pembiayaan tertentu atau merupakan oknum liar yang tidak memiliki dokumen resmi .

“Kami tegaskan, segala bentuk kekerasan, pengeroyokan, dan penggunaan senjata tajam dalam proses penagihan utang adalah tindakan pidana yang tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya. Apalagi jika dilakukan terhadap aparat negara yang sedang tidak bertugas namun tetap dijamin hak‑haknya,” tegas Kombes Pol Maruli dalam keterangan pers resmi Polda Banten .

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati‑hati dan melaporkan segera ke polisi jika menemui oknum penagih yang menggunakan cara anarkis, serta menghimbau seluruh perusahaan pembiayaan untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber: Humas Polri’
Penulis: Armadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *