DPRD Tetapkan Perda RPJMD Humbahas 2025-2029: Tekankan Pembangunan Inklusif dan Petani Milenial
Doloksanggul, Rabu 06 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Humbahas.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora dan dihadiri Bupati Dr. Oloan P. Nababan SH MH, Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora, para anggota DPRD, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi perangkat daerah.
Dalam pembahasan final, Gabungan Komisi DPRD melalui juru bicaranya Antonius P. Simamora ST menyoroti beberapa isu krusial untuk dimuat dalam RPJMD, antara lain:
Pembangunan infrastruktur ke depan diminta tidak hanya berorientasi pada volume fisik, namun juga memperhatikan desain terpadu dan estetika, agar fungsional dan bernilai visual.
Status kawasan hutan menjadi perhatian, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengakui keberadaan kawasan hutan negara, serta penunjukan kawasan hutan tanpa partisipasi warga terdampak. Pemerintah diminta mengakomodasi isu ini dalam dokumen perencanaan RPJMD dan mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ketimpangan pendidikan dan lapangan kerja disoroti, terutama minimnya generasi muda Humbahas yang melanjutkan ke perguruan tinggi. DPRD menyarankan lahirnya program strategis pengembangan petani milenial sebagai solusi mengatasi pengangguran dan urbanisasi, sekaligus penggerak ekonomi sektor pertanian.
Diversifikasi pendapatan daerah juga diangkat, agar Pemkab tidak hanya mengandalkan pajak dan retribusi. Disarankan agar BUMD diperkuat untuk masuk ke sektor strategis seperti pertambangan, energi terbarukan, hilirisasi industri, pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
> “RPJMD ini harus menjadi peta jalan pembangunan daerah yang tidak hanya kuat secara angka, tapi juga relevan terhadap kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Antonius.
Sementara itu, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh stakeholder dalam pembahasan Ranperda RPJMD yang kini resmi menjadi Perda.
> “Banyak masukan yang konstruktif telah diserap ke dalam dokumen ini. Pemerintah akan berupaya sebaik mungkin agar visi membangun masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” tegas Bupati.
Selanjutnya, dokumen Perda RPJMD ini akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah.
RPJMD 2025-2029 menjadi pijakan strategis pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan struktural dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal.
Frish. H. Silaban
