DPRD Humbahas Gelar Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS TA 2025
Humbang Hasundutan, Rabu 02 Juli 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (1/7) di Gedung DPRD Humbahas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Sekda Chiristison R. Marbun, para anggota DPRD dan pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS 2025 mengakomodir berbagai penyesuaian, termasuk kondisi pendapatan dan belanja terkini, pergeseran antar kegiatan, serta penggunaan SILPA TA 2024 guna mempercepat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Humbang Hasundutan, Batara Siregar, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (2/7), menegaskan bahwa struktur perubahan anggaran tersebut telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Adapun poin utama dari perubahan KUA-PPAS 2025 meliputi:
Pendapatan Asli Daerah turun dari Rp 87,74 M menjadi Rp 79,26 M.
Pendapatan transfer turun dari Rp 912,70 M menjadi Rp 882,82 M.
Belanja daerah turun dari Rp 1,013 T menjadi Rp 1,005 T.
Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 32,13 M, bersumber dari SILPA 2024.
Selanjutnya, rancangan Perubahan APBD TA 2025 akan disusun dan dibahas bersama DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara (MPB)
Tanggal Publikasi: 02 Juli 2025
