September 26, 2026

DPRD dan Bupati Humbahas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Humbang Hasundutan, Senin 23 Juni 2025

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas, Senin (23/6).

Penandatanganan dilakukan bersama Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora, dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD dan dihadiri lengkap unsur Forkopimda, Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, Sekda Chiristison R. Marbun, perwakilan instansi vertikal, kepala OPD, tokoh adat, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif DPRD. “Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar hingga pembahasan dan pengambilan keputusan, berjalan dengan baik. Ini wujud kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati.

Ia menegaskan pentingnya penyempurnaan berkelanjutan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, agar hasilnya nyata dirasakan masyarakat. “Kami akan tindak lanjuti setiap catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD. Ini komitmen kami untuk membangun Humbahas yang adil, berdaya saing, dan berkeadaban,” tegasnya.

Sebelumnya, paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran oleh Labuhan Sihombing, diikuti pendapat akhir dari enam fraksi DPRD: Golkar Solidaritas, Hanura, NasDem, Perindo, Gerindra, dan Fraksi Gabungan. Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda, dengan berbagai catatan.

Rekomendasi Dewan: PAD, Pendidikan, Infrastruktur, dan Bansos

Beberapa rekomendasi penting DPRD antara lain:

Peningkatan infrastruktur jalan secara terencana dan bertahap.

Peningkatan kualitas pendidikan, termasuk penyediaan mobiler sekolah dan tunjangan guru terpencil.

Pelestarian lingkungan, peningkatan PAD, serta pengelolaan aset negara sesuai Permendagri No. 7/2024.

Efisiensi belanja operasional, dan dorongan agar bansos dilakukan secara dialogis, bukan administratif semata.

Penguatan peran Inspektorat dan Dinas PMDP2A dalam mendampingi pengelolaan dana desa (APBDes).

Ketua DPRD Parulian Simamora dalam penutup menyampaikan harapan agar semua koreksi dan catatan dari DPRD menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab dalam merancang dan melaksanakan program kerja tahun berjalan. “Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin kuat demi percepatan pembangunan Humbahas yang merata dan berkelanjutan,” ucapnya.

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara
Publikasi: 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *