September 25, 2026

DPO Pemerkosaan Ditangkap di Banda Aceh

 

BANDA ACEH | —Putrabayangkara id. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh menangkap tersangka pemerkosaan yang berinisial NM Bin J, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan pers menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejari Sabang, Kejati Aceh, dan aparat kepolisian.

“Buronan berinisial NM telah diamankan tanpa pandang bulu. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum di Aceh,” tegas Ali Rasab.

Diketahui NM lahir di Aceh Besar, 8 April 2006 (18 tahun). Ia berdomisili di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, berprofesi sebagai nelayan, dengan pendidikan terakhir tingkat sekolah dasar.

Berdasarkan fakta hukum, katanya, NM terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024. Aksinya dilakukan di rumah pribadinya di Jurong Ulee Krueng serta di sebuah hotel di Kota Sabang.

Ali Rasab menyambut, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tertanggal 5 Maret 2025 telah menjatuhkan hukuman ’uqubat ta’zir penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan). Namun, sebelum putusan itu dieksekusi penuh, NM kabur pada 19 Februari 2025 dari ruang tunggu sidang dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri.

Sejak pelariannya, Kejari Sabang bersama aparat keamanan gencar melakukan pencarian. Pada 19 Maret 2025, tim gabungan sempat menyisir kawasan hutan dan perkebunan di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, namun NM berhasil lolos. Informasi intelijen kemudian mengungkap bahwa ia kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pelacakan, ungkap Ali Rasab.

Lanjutnya, Kejari Sabang pun mengirim surat resmi kepada Kejati Aceh pada 12 Maret 2025 untuk memperkuat upaya pengejaran. Melalui pemantauan dan informasi masyarakat, keberadaan Nazar akhirnya terlacak di kawasan TPI Lampulo.

Saat tim Tabur Kejati Aceh dan Dit Reskrimum Polda Aceh melakukan penyergapan pada Sabtu dini hari, NM sempat melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas. Namun, upaya itu segera dilumpuhkan. Ia diborgol di lokasi dan langsung digelandang ke Kejati Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai amar putusan pengadilan, katanya.

Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada celah bagi para buronan hukum untuk bersembunyi. “Siapapun yang masuk dalam daftar DPO, akan kami kejar sampai dapat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan,” ujar Ali Rasab.

Dengan tertangkapnya NM, Kejati Aceh menegaskan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *