DPO Kasus Pembakaran Mobil di Dogiyai Ditangkap Polda Papua Tengah di Nabire
NABIRE, Putrabhayangkara.id – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menangkap seorang pemuda berinisial OD alias IK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalangan, perusakan, dan pembakaran satu unit mobil Toyota Hilux di Kabupaten Dogiyai.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mandala, Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Selasa (12/5/2026) malam.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/IV/2026/SPKT/Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah tertanggal 3 April 2026.
“Benar, kami telah menangkap OD terkait dugaan kasus pemalangan, perusakan, dan pembakaran satu unit mobil di Dogiyai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar I Made, Rabu (13/5/2026).
Kasus tersebut terjadi pada 1 April 2026 di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui ikut melakukan pemalangan terhadap rombongan pengantar jenazah Bripda JE.
Dalam rombongan tersebut terdapat satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam milik korban bernama Saudin yang kemudian dirusak dan dibakar.
“Tersangka OD mengakui melakukan perusakan dengan melepaskan anak panah dan melempar batu ke arah mobil korban. Selain itu, ia juga mengakui ikut membakar mobil tersebut bersama sekitar 30 pemuda dari Kampung Uga Puga,” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, OD sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Mei 2026. Saat anggota kepolisian melakukan patroli mobile di wilayah Wonorejo, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Ketika hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan. Sejumlah warga di lokasi juga diduga melempari petugas sehingga aparat terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku saat kejadian membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata rakitan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Polisi menduga aksi perusakan dan pembakaran tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sekelompok pemuda di Kampung Uga Puga.
MPB ABIRAYANTI
