September 25, 2026

DPD Jurnalis Nasional Indonesia dan LBH IMS Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Dana PUAP di Desa Sidang Way Puji

MESUJI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawajitu Utara, kini memasuki babak baru. DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IMS & Rekan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan tiga pihak yang diduga terlibat, yakni Ketua Gapoktan Heri, serta Slamet dan Sutris yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara. Kamis [05/06/25]

Edi Marzuki, Bendahara DPD JNI, mewakili Ketua Udin Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan serta bukti dari warga terkait dugaan penyelewengan dana PUAP yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok tani.

“Kami sangat prihatin. Dana PUAP yang sejatinya mendukung produktivitas dan kemandirian petani justru diduga disalahgunakan. Lebih memprihatinkan lagi, PPL (penyuluh pertanian lapangan) dan aparat desa terkesan tutup mata, meskipun mereka mengetahui permasalahan ini,” ujar Edi tegas.

 

Edi juga menyoroti peran seorang PPL bernama Didi, yang diduga mengetahui alur keuangan program tersebut namun tidak pernah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, telah memperburuk krisis kepercayaan warga terhadap pengelolaan PUAP di desa mereka.

Kasus ini sebenarnya telah berulang kali dibahas dalam forum musyawarah desa, namun hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Salah satu persoalan yang banyak dipertanyakan warga adalah ketidakjelasan pengadaan alat pertanian jenis Combine, yang disebut-sebut telah dibeli dari dana PUAP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga mencurigai adanya kejanggalan sejak Slamet dan Sutris melanjutkan pengelolaan dana usai Heri — yang saat itu menjabat Ketua Gapoktan — dikabarkan menghilang tanpa kejelasan. Ironisnya, tidak ada laporan pembukuan yang pernah disampaikan kepada kelompok tani.

Seorang warga bahkan mengaku belum pernah merasakan hasil manfaat dari alat pertanian tersebut. Sementara itu, Timin, Ketua Gapoktan pengganti, menyebut bahwa saat dirinya mulai menjabat, hanya tersisa saldo sebesar Rp55 juta tanpa dokumen pembukuan apapun.

Komarudin, dari LBH IMS & Rekan, menegaskan bahwa laporan resmi ke pihak kepolisian sedang dalam proses. Ia menilai indikasi penggelapan sangat kuat dan menyoroti adanya kelalaian dari perangkat desa serta pembiaran oleh penyuluh pertanian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Dana publik diduga kuat diselewengkan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Komarudin.

 

Menurutnya, peran Slamet dan Sutris juga tengah diselidiki lebih lanjut karena dianggap mengetahui alur keuangan PUAP namun tidak mengambil langkah korektif saat dugaan penyimpangan mulai terlihat.

DPD JNI dan LBH IMS & Rekan menyerukan kepada seluruh masyarakat Desa Sidang Way Puji yang memiliki informasi, data, atau merasa dirugikan untuk turut serta memberikan keterangan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai krusial untuk mempercepat proses hukum dan mengembalikan hak-hak petani yang selama ini terabaikan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa bantuan seperti PUAP digunakan tepat sasaran — bukan dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Komarudin. [Tim Lampung 007]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *