Dituduh Gelapkan Motor, Seorang Ibu di Nabire Akan Lapor Balik Perusahaan Pembiayaan
Media Putra Bhayangkara.id, NABIRE (Papua Tengah) – Seorang ibu di Nabire baru-baru ini menyatakan keberatan atas laporan kepolisian yang dilayangkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) PT BFI terhadap dirinya. Sang ibu dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan unit sepeda motor, sebuah tuduhan yang ia bantah dengan keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut diduga berasal dari pihak PT BFI secara kelembagaan, bukan atas nama individu tertentu. Menanggapi tuduhan tersebut, nasabah wanita ini memberikan klarifikasi bahwa unit motor yang dimaksud tidak pernah dipindahtangankan atau disembunyikan.
”Motor itu ada di rumah. Motor itu tidak ke mana-mana selama ini, di rumah terus,” tegasnya saat dimintai keterangan.
Ibu tersebut mengaku sangat terkejut dan tidak terima dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak BFI. Menurutnya, tuduhan penggelapan tersebut tidak berdasar karena barang bukti (unit motor) masih berada dalam penguasaannya secara fisik di kediamannya.
Ia menilai laporan tersebut telah merugikan reputasinya dan menyamakannya dengan tindakan kriminal yang tidak ia lakukan.
Status Unit: Berada di rumah dan tidak pernah dipindahtangankan.
Pihak Pelapor: Teridentifikasi sebagai pihak manajemen PT BFI cabang Nabire.
Reaksi Nasabah: Merasa kaget dan difitnah sebagai penggelap Motor.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan, nasabah ini berencana untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak perusahaan.
”Saya tidak terima dilaporkan begitu, itu sama saja menuduh saya mencuri. Saya akan lapor balik karena ini sudah termasuk pencemaran nama baik,” ungkapnya menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat memediasi atau melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk membuktikan keberadaan unit tersebut guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kedua belah pihak.
(MPB/Kord/PT)
