Disnaker Taput Turun ke PT Cipta Niaga Semesta, Minta Dokumen Penggajian Albab
TAPANULI UTARA — Selasa 01 September 2026. Putrabhayangkara.id
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Utara turun langsung ke Kantor PT Cipta Niaga Semesta di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (1/9/2026), untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan hubungan kerja dan pembayaran upah Albab, pekerja yang sebelumnya diberitakan mengaku belum menerima upah.
Klarifikasi tersebut dihadiri Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Utara, Toni Sitorus, bersama salah seorang staf. Dari pihak perusahaan hadir Jimmi Sinurat selaku PGA dan Gabriella Sipahutar selaku AOS PT Cipta Niaga Semesta.
Dalam pertemuan tersebut, Toni Sitorus menyampaikan bahwa kehadiran Disnaker merupakan bagian dari klarifikasi sekaligus meminta sejumlah dokumen perusahaan untuk dipelajari.
“Ini sifatnya klarifikasi. Kami meminta dokumen terkait syarat penerimaan tenaga kerja dan syarat atau ketentuan penggajian untuk kami pelajari,” ujar Toni kepada perwakilan perusahaan.
Disnaker Tegaskan Bon Penjualan Bukan Ranah Pemeriksaan Upah
Dalam proses klarifikasi, perwakilan perusahaan menyampaikan adanya bundel bon atau faktur barang beserta jumlah rupiah penjualan selama Albab bekerja.
Namun, Kabid Hubungan Industrial Toni Sitorus menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan persoalan internal antara perusahaan dan pekerja dan bukan menjadi pokok pemeriksaan Disnaker dalam persoalan hubungan industrial yang sedang diklarifikasi.
Menurut Toni, persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi adalah hubungan kerja, hak pekerja dan dokumen yang berkaitan dengan pengupahan.
Slip Gaji dan Komponen Tunjangan Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut juga dipertanyakan mengenai keberadaan slip gaji bulanan Albab.
Pertanyaan tersebut mendapat jawaban dari Gabriella Sipahutar bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai slip gaji tersebut dan menyebut persoalan tersebut diketahui oleh Manager Rohman Nasution, yang menurut keterangan telah pindah tugas.
Hal yang sama terjadi ketika dipertanyakan mengenai komponen tunjangan yang sebelumnya disebut dalam keterangan perusahaan, yakni tunjangan transportasi Rp9.600 per hari dan tunjangan makan Rp11.500 per hari.
Gabriella disebut tidak mengetahui secara rinci mengenai komponen tersebut dan kembali menyebut Manager Rohman Nasution sebagai pihak yang mengetahui.
Kondisi tersebut membuat dokumen penggajian menjadi penting untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui besaran upah, tunjangan, perhitungan dan pembayaran yang sebenarnya.
Disnaker Minta Albab Menyurati Secara Resmi
Toni Sitorus selanjutnya menjelaskan kepada Albab bahwa apabila persoalan tersebut hendak ditangani secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, pekerja perlu menyampaikan surat secara resmi kepada Disnaker Kabupaten Tapanuli Utara.
Setelah surat diterima, Disnaker akan memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk mengikuti proses penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
Menurut Toni, apabila proses penyelesaian melalui tahapan yang ditempuh tidak menghasilkan titik temu, perkara dapat berlanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dipertanyakan
Dalam klarifikasi tersebut, Toni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Disnaker telah mempertanyakan kepada pihak perusahaan mengenai kepesertaan Albab dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jauh sebelumnya kehadiran klarifikasi hari ini, sudah kami pertanyakan kepada kalian sebagai perwakilan perusahaan apakah Albab sudah masuk empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, JHT dan JP. Tidak ada jawaban kalian,” kata Toni.
Karena belum mendapatkan kepastian, Toni kemudian meminta KTP/NIK Albab untuk dilakukan pengecekan.
Saat itu Albab turut hadir bersama kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H. Aleng kemudian menyerahkan KTP Albab kepada Toni untuk keperluan pengecekan.
Toni selanjutnya menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status kepesertaan Albab.
Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan dalam forum tersebut, Albab tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Agustus 2026.
Sementara berdasarkan keterangan Albab, dirinya mulai bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta sejak 11 Juni 2026.
Dengan demikian, terdapat perbedaan waktu antara awal hubungan kerja yang disebut dimulai 11 Juni 2026 dengan tanggal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tercatat mulai 1 Agustus 2026.
Namun, perbedaan tanggal tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan perusahaan mengajukan pendaftaran, kapan data diterima BPJS dan kapan kepesertaan mulai efektif.
Data BPJS Kesehatan Albab dan Keluarga Tercatat Aktif
Selain pengecekan BPJS Ketenagakerjaan, data BPJS Kesehatan yang diperlihatkan dalam proses klarifikasi menunjukkan Albab tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status aktif.
Data tersebut juga menunjukkan istri dan dua anak Albab tercatat sebagai anggota keluarga dengan status aktif.
Namun, data yang diperlihatkan bertanggal 1 September 2026 tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan kapan pertama kali kepesertaan JKN tersebut mulai aktif.
Karena itu, persoalan tanggal mulai kepesertaan BPJS Kesehatan juga perlu dibedakan dari persoalan BPJS Ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum: Semua Harus Dibuka Berdasarkan Dokumen
Kuasa hukum Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., sebelumnya meminta agar persoalan hubungan kerja tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Aleng, apabila perusahaan menyatakan telah membayar upah, maka pembayaran tersebut harus dapat diverifikasi melalui bukti transfer, data payroll, rekening tujuan dan dokumen penggajian.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan lain antara perusahaan dan pekerja, persoalan tersebut juga harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan tidak serta-merta dicampurkan dengan perhitungan hak upah.
Menunggu Dokumen dan Proses Resmi
Hasil klarifikasi Disnaker pada Selasa (1/9/2026) belum merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.
Disnaker masih meminta dokumen perusahaan untuk dipelajari, sementara Albab diarahkan menyampaikan pengaduan atau permohonan penanganan secara resmi.
Dengan demikian, persoalan mengenai pembayaran upah, komponen tunjangan, slip gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen hubungan kerja masih terbuka untuk diperiksa lebih lanjut.
Putrabhayangkara.id tetap memberikan ruang kepada PT Cipta Niaga Semesta untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas seluruh persoalan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Frish. H. Silaban
