Diduga Tidak Transparan, Panitia Pilkades Desa Sungai Lama Disorot Warga
Asahan, MPB – Sabtu(4/06/2026) Sejumlah warga dan bakal calon Kepala Desa , Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan atas kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa ,Desa Sungai Lama 2026
Keberatan utama muncul karena proses tahapan Pilkades dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Berdasarkan informasi yang dihimpun,TIM MEDIA PUTRA BHAYANGKARA POKDAR KHAMTIBMAS ASAHAN, penutupan pendaftaran tahapan satu tanggal 24-30 juni 2026 pendaftaran bakal calon/perbaikan berkas. tanggal 15-17 juli 2026 .waktu /jam tidak diumumkan . ini la bukti tidak validnya informasi publik dari panitia pilkades Desa Sungai Lama.
Waktu tersebut dinilai terlalu cepat dan tidak diimbangi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dan calon .
Panitia menutup tahapan tanpa pengumuman yang jelas di balai desa, media sosial desa, maupun grup warga. Akibatnya banyak warga yang kehilangan hak untuk ikut serta,” ujar (WR) (MD) dan (SM) juga seluruh Tokoh Masyarakat/Warga Desa Sungai Lama .
1. *Minimnya Informasi Publik*: Jadwal dan perubahan tahapan tidak dipublikasikan secara terbuka sesuai asas Pilkades Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
2. *Penutupan Tahapan Mendadak*: Jarak waktu antara pengumuman dan penutupan terlalu singkat, sehingga tidak memberi kesempatan yang sama.
3. *Tidak Jelasnya Klarifikasi*: Saat dikonfirmasi, Panitia belum memberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum dan alasan penutupan cepat tersebut.
Warga meminta Panitia Pilkades ,Desa Sungai Lama kecamatan Simpang Empat untuk segera membuka kembali tahapan ll dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Dan sambil menunggu hasil klarifikasi panitia pilkades desa sungai lama.kami menghubungi kadis PMD kabupaten Asahan Pak Darwin untuk konfirmasi terkait pemilihan kepala desa khususnya Desa Sungai Lama sampai tiga kali tidak diangkat dan di WA tidak direspon,
Hingga berita ini diturunkan.
Panitia Pilkades Desa Sungai Lama kecamatan simpang empat belum memberikan keterangan resmi tentang Pilkades .
Pemilihan Kepala Desa .Desa sungai Lama merupakan agenda 7 tahunan untuk memilih pemimpin desa periode [2026-2033]. Prosesnya mengacu pada Permendagri No. 112 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati .kabupaten Asahan .sumatra utara
Hd.MPB
