September 25, 2026

Diduga Terbit Tanpa Alas Hak, Sertifikat Atas Tanah Warisan Jason Sihombing Dilaporkan ke Polres Taput

 

 

Tapanuli Utara, Selasa 20 Mei 2025

Ahli waris generasi ketiga, James Sihombing, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Taput. Tiga sertifikat muncul di atas lahan warisan tanpa alas hak. Kuasa hukum: ini bentuk penggelapan hak atas tanah dan penyalahgunaan administrasi desa.

Sengketa tanah di Desa Bahalbatu III Hasang-hasang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kian memanas setelah munculnya tiga sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga kuat berdiri di atas lahan warisan milik Jason Sihombing (almarhum).

Lahan seluas total 23.700,62 meter persegi tersebut telah diwariskan secara sah kepada anaknya, Bilson Sihombing (juga almarhum), melalui surat wasiat tertanggal 1963 yang ditandatangani di atas materai burung Garuda. Kini, hak waris tersebut telah berada di tangan generasi ketiga, James Sihombing.

Namun, pada tahun 2007, saat Marulam Sihombing menjabat Kepala Desa Bahalbatu III, tiga sertifikat mendadak terbit atas nama:

1. Posma Situmeang (5.800,13 m²), kini dipasang plang oleh Jasper Situmeang,

2. Kamrol Sihombing (luas masih dalam penyelidikan),

3. Udu Nababan (491 m²).

Diduga Melanggar Hukum: Ada Unsur Penggelapan Hak Milik

Kuasa hukum ahli waris, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, sesuai:

Pasal 385 KUHP Ayat (1):

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menukarkan, atau menyewakan tanah milik orang lain yang belum dikuasainya secara sah, dipidana karena penggelapan hak atas tanah.”

Subsider Pasal 372 KUHP:

> “Barang siapa dengan sengaja menggelapkan barang yang bukan miliknya tetapi berada dalam kekuasaannya, dipidana karena penggelapan.”

Penerbitan sertifikat tanpa akta jual beli, tanpa hibah, atau pelepasan hak oleh ahli waris, menurutnya sudah memenuhi unsur penguasaan secara melawan hukum.

> “Kami menduga ini bukan sekadar sengketa, tapi kejahatan administrasi yang merampas hak waris. Tanah ini tidak pernah dijual atau dialihkan. Tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain,” ujar Aleng.

Peran Kepala Desa Tahun 2007 Diduga Jadi Kunci Masalah

Terbitnya sertifikat tahun 2007 mengarah pada keterlibatan Kepala Desa saat itu, Marulam Sihombing, yang diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat penguasaan fisik kepada pihak ketiga sebagai dasar permohonan sertifikat ke BPN.

Jika benar kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga Sihombing, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai:

Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP),

Pemberian keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP),

Pemalsuan data administrasi pertanahan (Pasal 263 KUHP),

Dan melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 26 tentang tanggung jawab hukum kepala desa.

> “Kalau aparat desa bisa seenaknya menerbitkan surat tanah di atas hak orang lain, maka ini preseden buruk bagi sistem agraria nasional,” sambung Aleng.

Langkah Hukum: Laporan Resmi ke Polres Taput

Pada Senin, 20 Mei 2025, ahli waris James Sihombing, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Utara. Mereka meminta polisi menindak tegas para pihak yang diduga telah menguasai lahan secara melawan hukum.

Selain proses pidana, tim hukum juga akan:

Mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN,

Melayangkan gugatan ke PTUN,

Dan menyiapkan pelaporan ke Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI.

Harapan pada Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tanah warisan yang telah puluhan tahun dikuasai keluarga Sihombing. Dengan adanya sertifikat atas nama pihak lain, pertanyaan besar muncul: bagaimana bisa tanah turun-temurun bisa “berpindah tangan” secara administrasi tanpa jual beli atau hibah?

> “Kami percaya hukum masih hidup di negeri ini. Kami menuntut keadilan bagi keluarga Sihombing dan bagi siapa pun yang pernah mengalami nasib serupa,” tutup Aleng Simanjuntak.

Catatan Redaksi:
Kasus ini akan terus kami pantau dan kabarkan perkembangan hukumnya. Jika ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi Media Putra Bhayangkara membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *