Diduga Langgar Aturan Penerbangan dan Lingkungan, SPBE PT Pangandaran Putra Tetap Jalani Uji Coba Dekat Bandara Silangit
Siborongborong, Jumat 04 Juli 2025
Proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Pangandaran Putra di Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lokasi fasilitas pengisian gas LPG ini berada dalam radius yang sangat dekat dengan Bandara Internasional Silangit dan diduga belum mengantongi seluruh izin teknis dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Jumat (4/7/2025), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Taput beserta staf terlihat turun langsung melakukan monitoring ke lokasi proyek. Pihak manajemen SPBE menyebut operasional saat ini masih dalam tahap uji coba dengan kapasitas 15 delivery order (DO) per hari atau setara 8.400 tabung LPG 3 Kg, serta melibatkan 26 tenaga kerja. Peresmian dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang, dengan operasional penuh ditargetkan pada Oktober atau November 2025.
Namun pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah pendirian SPBE ini legal, aman, dan telah sesuai aturan hukum?
Dugaan Pelanggaran KKOP: Kegiatan SPBE Berada di Kawasan Terbatas Bandara
Media Putra Bhayangkara menelusuri sejumlah ketentuan hukum yang relevan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdapat batasan tegas mengenai aktivitas industri dan instalasi bahan berbahaya di sekitar area bandara.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 8 PM 20/2019, disebutkan bahwa:
Setiap pembangunan fasilitas industri di sekitar bandara harus mendapat rekomendasi teknis tertulis dari Dirjen Perhubungan Udara;
Kegiatan dengan risiko kebakaran atau ledakan (termasuk penyimpanan dan pengisian gas LPG) tidak boleh sembarangan berada di dalam radius KKOP, kecuali telah melalui kajian keselamatan yang ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan salinan izin rekomendasi dari Kementerian Perhubungan maupun otoritas Bandara Silangit yang membenarkan legalitas lokasi SPBE tersebut.
Izin Lingkungan Juga Diragukan
Selain potensi pelanggaran terhadap zona keselamatan penerbangan, proyek ini juga diduga belum memenuhi syarat dokumen lingkungan hidup.
Merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fasilitas industri pengisian gas LPG wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sebagai syarat dasar sebelum pelaksanaan kegiatan.
Namun dokumen UKL-UPL PT Pangandaran Putra tidak pernah diumumkan ke publik, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput belum memberi klarifikasi resmi atas keberadaan maupun status dokumen tersebut.
> “Kalau belum ada izin lingkungan dan rekomendasi KKOP, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan warga sekitar,” tegas seorang sumber internal dari kalangan regulator yang enggan disebutkan namanya.
Pemkab Taput Diduga Terlibat dalam Pembiaran
Kehadiran langsung pejabat Pemkab Taput dalam monitoring SPBE menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah cenderung melegitimasi operasional proyek ini meski belum jelas status legalitasnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan asas kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.
Jika benar SPBE ini belum mengantongi seluruh dokumen izin sesuai ketentuan, maka keterlibatan pemerintah daerah justru bisa diinterpretasikan sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat kini mulai angkat suara, mendesak agar seluruh proses perizinan proyek ini dibuka secara transparan dan diaudit menyeluruh oleh instansi berwenang. Adapun tuntutan publik meliputi:
1. Kementerian Perhubungan RI diminta menyatakan sikap resmi terkait status KKOP lokasi SPBE dan potensi pelanggaran keselamatan penerbangan.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput diminta segera membuka dan menjelaskan status UKL-UPL SPBE kepada publik.
3. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Taput diminta mengungkapkan status IMB dan izin lokasi pendirian SPBE.
Sebelum seluruh dokumen ini dipastikan lengkap dan sah, alangkah baiknya Pemkab Taput menolak rencana operasional penuh SPBE PT Pangandaran Putra.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara (MPB)
Tanggal Publikasi: 04 Juli 2025
