Diduga Korupsi Uang Sejumlah Rp. 533 Juta Rupiah, Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Melagir 2, Ditangkap Satreskrim Tipidkor Polres Simalungun
SIMALUNGUN, Putrabhayangkara.id, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang mencapai Rp. 533 Juta Rupiah. Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Melangir 2 Jantuahman Purba (44) kini mendekam ditahanan Polres Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga pelaku bernama Jantuahman Purba (44), yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir 2, Kecamatan Dolok Batu Nangggar, Kabupaten Simalungun, yang kemudian diserahkan ke “Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.
Berawal dari pemeriksaan inspektorat Kabupaten Simalungun ke Nagori Dolok Melangir 2, Kecamatan Dolok Batu Nangggar, Kabupaten Simalungun, dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.
KBO SatReskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menjelaskan rincian kerugian Negara tersebut.
“Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp 397 juta yang tak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp 30 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori Dolok Merangir 2. ungkap Bilson saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
Terhadap pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan atas nama Jantuahman Purba yang dugaan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka bernama lengkap Jantuahman Purba, pria kelahiran Pematang Siantar, 15 April 1981, berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan dilakukan terhadap Tersangka Jantuahman Purba ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya oleh Tim Unit Tipidkor polres Simalungun yang bergerak mendatangi kediaman tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, tersangka berada di rumah bersama istrinya.
Kanit Tipidkor bersama anggota dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan informasi keberadaannya.
“Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa,” kata Kasat Reskrim.
Selama proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian, SH. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bakti keseriusan Polri dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) yang merugikan keuangan Negara hingga ke tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan Negara.(Effendy MPB)
