September 27, 2026

Diduga Korupsi, Masyarakat Pekon Merbau Laporkan Kepala Pekon Rohadi ke Polres Tanggamus dan Inspektorat

Tanggamus – Kepala Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rohadi, dilaporkan oleh warganya ke Inspektorat dan Polres Tanggamus atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024.

Informasi ini diketahui berdasarkan surat laporan yang diterima awak media, di mana ratusan warga menandatangani dukungan terhadap laporan tersebut. Surat itu dikoordinasikan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Merbau sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa.

“Salah satunya, anggaran operasional untuk Karang Taruna sebesar Rp15 juta tercatat dalam SPJ, namun tidak terealisasi,” kata Roli, salah satu warga setempat, kepada wartawan. Rabu [11/06/25]

Selain itu, lanjut Roli, program jambanisasi senilai sekitar Rp83 juta juga diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sementara pembangunan rabat beton di Dusun 2 Margasari dengan volume 3 meter x 250 meter disebutkan diborongkan senilai Rp10 juta.

“Untuk program pengerasan jalan usaha tani di Dusun 1 Merbau dengan volume 2 meter x 200 meter, diborongkan Rp4,5 juta. Belum lagi pengadaan umbul-umbul senilai Rp60 juta yang kami duga fiktif,” tambahnya.

Senada dengan Roli, mantan Sekdes Merbau, Lia Udin, juga membenarkan bahwa dirinya turut melayangkan laporan tersebut mewakili warga. Ia menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek rabat beton yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

“Teknis pengerjaannya tidak sesuai. Berdasarkan informasi dari Kepala Dusun, proyek jalan itu dianggarkan Rp110 juta, di mana Rp100 juta untuk pembangunan dan Rp10 juta untuk upah. Namun, masyarakat menerima tawaran pengerjaan karena membutuhkan dana untuk pembangunan masjid, tanpa tahu bahwa seharusnya sistem upah harian diberlakukan. Ini artinya masyarakat dibohongi,” jelas Lia Udin.

Ia juga menyebutkan bahwa program jambanisasi tidak sesuai anggaran. Dari Rp83 juta yang dialokasikan, hanya beberapa unit jamban yang dibangun.

“Berdasarkan hal itu, kami masyarakat Merbau melaporkan Kepala Pekon Rohadi ke Inspektorat dan Polres Tanggamus. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Rohadi selaku Kepala Pekon Merbau membenarkan bahwa pengerjaan jalan usaha tani dan rabat beton pada 2024 memang diborongkan kepada masyarakat.

“Terkait anggaran Karang Taruna, memang ada dalam SPJ, tapi tidak terealisasi karena dananya tidak tersedia. Kami tidak anggarkan, hanya tercantum di SPJ. Saya juga sudah konsultasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD,” ujar Rohadi.

Ia juga menjelaskan bahwa program jambanisasi tahun 2024 sebanyak 65 unit dengan anggaran Rp83 juta sudah terealisasi. Untuk proyek rabat beton, ia mengaku memborongkan pengerjaannya sebesar Rp10 juta, dan uang upahnya diberikan kepada masjid. Sedangkan jalan usaha tani diborongkan sebesar Rp4,5 juta.

“Itu bukan gotong royong. Kalau gotong royong tidak dibayar. Ini kami beri uang untuk upahnya,” tutup Rohadi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *