Diduga Gunakan Oknum TNI untuk Intimidasi, PT. DAKA MEGAPERKASA Belum Bayar Gaji Mekanik
Siborongborong, Sabtu, 5 Juli 2025
Sehari setelah berita berjudul “Diduga Eksploitasi, Mekanik Armada PT. DAKA MEGAPERKASA Hanya Digaji Rp 12,5 Juta untuk 10 Bulan Kerja” tayang di Media Putra Bhayangkara pada 3 Juli 2025, pihak manajemen PT. DAKA MEGAPERKASA justru mengambil langkah yang menimbulkan pertanyaan besar.
Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 13.26 WIB, Manajer PT. DAKA MEGAPERKASA, Ober Manurung, bersama seorang pria yang disebut sebagai oknum TNI aktif berinisial F. Manurung, mendatangi rumah sekaligus bengkel milik Dandi Situmeang, mekanik perusahaan tersebut, di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedatangan keduanya disebut-sebut dalam rangka “mediasi” terkait pembayaran gaji Dandi yang belum diselesaikan sepenuhnya oleh perusahaan. Namun, kehadiran seorang oknum TNI berpakaian preman dalam ranah hubungan industrial sipil, apalagi di lingkungan pribadi pekerja, memunculkan dugaan kuat adanya tekanan atau intimidasi yang terselubung.
Mediasi Tanpa Skema Jelas, Syarat Memberatkan Pekerja
Pertemuan tersebut turut disaksikan kuasa hukum Dandi, Aleng Simanjuntak, S.H., serta beberapa awak media. Meski pertemuan menghasilkan pernyataan lisan bahwa gaji Dandi akan dibayarkan, hingga kini belum ada kesepakatan tertulis atau tenggat waktu yang jelas dari pihak perusahaan.
Yang lebih mengherankan, perusahaan justru mengajukan syarat-syarat yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya adalah menyatakan bahwa pembelian suku cadang (sparepart) yang digunakan untuk memperbaiki armada perusahaan dianggap sebagai utang pribadi Dandi.
> “Sparepart itu digunakan untuk memperbaiki truk mixer perusahaan yang rusak. Tapi sekarang justru dikaitkan ke saya sebagai beban pribadi. Ini sangat tidak adil,” ujar Dandi.
Diduga Upaya Tekanan Psikologis Lewat Oknum TNI
Kehadiran F. Manurung yang disebut sebagai anggota TNI aktif juga menjadi sorotan. Tidak ditemukan adanya dokumen resmi yang menunjukkan bahwa ia memiliki wewenang atau mandat untuk terlibat dalam urusan hubungan industrial sebuah perusahaan swasta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau kegiatan non-militer tanpa penugasan resmi dari negara. Oleh karena itu, keterlibatan F. Manurung dalam mediasi ini diduga sebagai bagian dari strategi tekanan psikologis terhadap pekerja agar tunduk pada kebijakan sepihak perusahaan.
Janji Pertemuan Ulang Tidak Ditepati
Dandi mengungkap bahwa pada Sabtu, 5 Juli 2025, ia kembali dihubungi oleh oknum TNI tersebut yang menjanjikan akan datang bersama pihak manajemen perusahaan sekitar pukul 10.00 WIB untuk melanjutkan proses penyelesaian gaji. Namun hingga pukul 18.34 WIB, keduanya tidak kunjung hadir.
> “Ini menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksiapan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban secara profesional. Padahal ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
Laporan Resmi Sedang Disusun
Dandi belum menerima hak gaji secara penuh atas kerjanya selama hampir 10 bulan. Selain itu, ia juga tidak memiliki kontrak kerja tertulis, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menerima slip gaji selama bekerja di lapangan sejak tahun 2020 hingga awal 2024.
Tim kuasa hukum kini tengah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja, Komnas HAM, dan Polisi Militer (POM) TNI terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat militer dalam ranah sipil.
> “Kami tegaskan, tidak boleh ada pekerja yang ditekan atau diintimidasi ketika memperjuangkan haknya. Ini bukan sekadar perkara personal, melainkan menyangkut keadilan dalam hubungan industrial,” tegas Aleng.
Media Akan Terus Mengawal
Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara terbuka dan objektif. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Tim Redaksi Media Putra Bhayangkara
Tanggal Publikasi: Sabtu, 5 Juli 2025
