September 25, 2026

Diduga Diintimidasi Nasabah hingga Jatuh Sakit, Kepala Unit BRI Siborongborong Diprotes Keluarga Korban dan Terancam Sanksi Hukum

 

Siborongborong, Taput – Senin, 12 Mei 2025

Tohom Lora Manalu, warga Desa Lobusiregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, bersama putrinya Jenny Martha Siahaan, mengaku menjadi korban intimidasi oleh Kepala Unit Bank BRI Siborongborong, Ratna Rotua Lubis. Dugaan intimidasi itu terjadi saat mereka dipanggil ke kantor bank pada malam hari, Rabu, 30 April 2025.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Jenny kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara, Senin (12/5/2025), saat ditemui di kediaman mereka di Desa Lobusiregar II.

Menurut Jenny, mereka diminta datang ke kantor BRI pukul 19.00 WIB tanpa membawa uang. Namun setelah menunggu hingga pukul 21.00 WIB, mereka justru dipaksa melunasi tunggakan dua bulan secara mendadak dan diberi batas waktu hanya dua jam.

> “Ibu saya minta waktu dua hari, tapi malah dipaksa bayar malam itu juga. Kami bahkan dipaksa tanda tangan surat persetujuan pemasangan plang di rumah dan tanah agunan. Kami tidak diizinkan pulang sebelum membayar,” ujar Jenny.

Dalam kondisi tertekan dan menangis, sang ibu akhirnya meminjam uang dari kerabat agar bisa membayar. Setelah uang ditransfer, barulah mereka diperbolehkan pulang. Namun sesampainya di rumah, Tohom Lora Manalu mengalami syok berat dan jatuh sakit.

Keluarga menyebut tindakan Kepala Unit BRI tersebut tidak manusiawi dan mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap aturan perbankan dan perlindungan konsumen.

Diduga Langgar Hukum dan Etika Perbankan

Kuasa hukum keluarga, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai apa yang dialami kliennya adalah bentuk intimidasi psikologis yang bisa dijerat hukum pidana dan administratif.

> “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyentuh unsur pidana. Penagihan boleh, tapi jangan dengan cara memaksa dan mempermalukan nasabah yang sedang kesulitan,” ujarnya.

Aleng menjelaskan sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c: Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil.

Pasal 18 ayat (1): Melarang pelaku usaha memaksa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.

2. KUHP Pasal 335 ayat (1)

Mengatur larangan tindakan tidak menyenangkan dan ancaman secara psikologis.

3. Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022

Mengatur bahwa pelaku jasa keuangan wajib memberikan layanan yang adil, etis, tidak menimbulkan tekanan emosional, dan tetap menjunjung asas kemanusiaan.

> “OJK bisa menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Ini bukan hal sepele. Kalau BRI tidak mengambil tindakan internal, ini bisa jadi preseden buruk,” tambah Aling.

Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak keluarga menyatakan sudah menyiapkan bukti dan dokumentasi, termasuk bukti transfer, kronologi kejadian, dan keterangan medis atas kondisi korban.

> “Kami akan laporkan ke OJK, Ombudsman, bahkan aparat hukum jika perlu. Tidak ada yang boleh menindas nasabah hanya karena tunggakan. Bank bukan institusi penekan,” tegas Jenny Martha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Siborongborong belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan ini. Media masih terus berupaya mengonfirmasi.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *