Diduga Dieksploitasi, Mekanik Armada PT Daka Mega Perkasa Hanya Digaji Rp12,5 Juta Selama 10 Bulan Kerja
Siborongborong, Kamis 03 Juli 2025
Sumatera Utara – Nasib miris dialami Dandi Situmeang (26), seorang mekanik armada yang bekerja di PT. DAKA MEGA PERKASA. Selama 10 bulan ditempatkan di wilayah Parapat, Sumatera Utara sepanjang tahun 2024, Dandi mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp12,5 juta, jauh di bawah gaji yang dijanjikan sebesar Rp7 juta per bulan.
Kisahnya bermula saat Dandi direkrut bekerja di PT. DAKA MEGA PERKASA dan mulai ditempatkan di Muara Bungo, Jambi. Setelah satu tahun bekerja, ia dipindahkan ke sejumlah lokasi lain secara berurutan: Damas Raya (Jambi), Jakarta, Solok (Sumatera Barat), Lampung, Tigalingga (Sumut), hingga akhirnya ke Parapat.
Namun ironisnya, selama masa kerja di Parapat selama 10 bulan (Maret–Desember 2024), Dandi hanya menerima total gaji Rp12,5 juta. Padahal, jika mengacu pada kesepakatan awal sebesar Rp7 juta per bulan, seharusnya ia menerima gaji total Rp70 juta. Artinya, terdapat selisih atau kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp57,5 juta.

Lebih parah lagi, kontrak kerja baru diberikan perusahaan setelah Dandi bekerja di Sumatera Utara, artinya selama masa kerja di Jambi, Jakarta, dan Lampung, ia tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. DAKA MEGA PERKASA tidak mendaftarkan para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di lokasi mana pun.
Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat:
Pasal 59 menyatakan bahwa pekerja tanpa perjanjian kerja tertulis harus dianggap sebagai pekerja tetap.
Pasal 90 menjamin setiap pekerja berhak mendapatkan upah sesuai perjanjian atau standar minimum. Memberikan upah di bawah nilai yang disepakati dapat dikenai sanksi hukum.
Tidak melaporkan pekerja ke Disnaker melanggar ketentuan wajib lapor tenaga kerja, yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1981.
“Selama kerja saya tidak pernah menerima slip gaji. Gaji saya juga sering tidak jelas dan tidak sesuai dengan janji awal. Bahkan saat bekerja dari Jambi sampai Parapat, kami tidak didaftarkan ke Disnaker,” ujar Dandi dalam keterangannya.
Tanggapan Keluarga
Orang tua kandung Dandi, yang berinisial A. Situmeang, menyampaikan harapan agar pihak perusahaan menyadari tanggung jawabnya.
> “Kami berharap perusahaan membayar sisa gaji anak kami sesuai kesepakatan kerja. Anak kami sudah bekerja keras dan berpindah-pindah lokasi tanpa kepastian. Tolong jangan perlakukan anak-anak muda kita seperti ini,” ujarnya penuh keprihatinan.
Langkah Hukum Terbuka
Hingga kini, Dandi belum melayangkan pengaduan resmi ke instansi ketenagakerjaan. Namun pihak keluarga sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum demi menuntut hak yang belum dipenuhi.
Jika laporan ini benar adanya, maka praktik yang dilakukan oleh PT. DAKA MEGA PERKASA patut diduga sebagai eksploitasi tenaga kerja, yang tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga menciderai martabat kemanusiaan dan keadilan sosial.
Media ini masih membuka ruang bagi klarifikasi resmi dari manajemen PT. DAKA MEGA PERKASA. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara
Tanggal Publikasi: 03 Juli 2025
