Dewan Pers Indonesia & SPRI Tantang Dominasi Dewan Pers, Ajukan 8 Tuntutan ke Presiden
JAKARTA – Sabtu, 06 September 2025
Ketegangan dalam tubuh pers nasional kembali memanas. Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan penting kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai sebagai upaya melawan dominasi Dewan Pers saat ini yang dianggap menyimpang dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktor utama dalam peristiwa ini adalah Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Keduanya dipimpin oleh Hence Mandagi, tokoh pers nasional yang juga menjabat sebagai Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI. Mandagi menjadi motor utama penyampaian tuntutan kepada Presiden.
Pihak yang dikritik keras adalah Dewan Pers resmi yang saat ini beroperasi sebagai lembaga negara independen. Menurut Mandagi, Dewan Pers telah menyalahgunakan kewenangan, bersikap diskriminatif, dan hanya mengakomodasi segelintir organisasi pers konstituen.
Target dari delapan tuntutan ini adalah Presiden Prabowo Subianto. DPI dan SPRI meminta Presiden mengambil langkah berani untuk menata ulang struktur Dewan Pers dan membersihkannya dari kelompok elit yang dinilai tidak mewakili mayoritas wartawan.
Delapan poin tuntutan diajukan dengan tegas, terbagi dalam tiga aspek besar: keanggotaan Dewan Pers, regulasi, dan peran pemerintah.
1. Lindungi Hak Wartawan: Pastikan wartawan bebas memilih organisasi sesuai UU Pers.
2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Berikan kesempatan sama untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pers.
3. Libatkan Organisasi Non-Konstituen: Perbolehkan organisasi pers non-konstituen ikut mengajukan calon anggota DP.
4. Batalkan Peraturan Sepihak: Semua regulasi Dewan Pers yang lahir sepihak harus dicabut.
5. Batalkan SK Presiden tentang Anggota DP 2025–2028: Proses pemilihan dianggap tidak sah karena mendiskriminasi wartawan non-konstituen.
6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Hentikan praktik sertifikasi wartawan yang tidak berlisensi BNSP.
7. BNSP Harus Bertindak: Tertibkan pemberian lisensi lembaga uji kompetensi yang dilakukan Dewan Pers.
8. Bersihkan Dewan Pers dari Oknum Penumpang Gelap: Hentikan praktik dominasi elit dan mantan pejabat yang memanfaatkan Dewan Pers untuk kepentingan pribadi.
Menurut Mandagi, delapan poin itu bukan sekadar daftar permintaan, tetapi cermin dari keresahan ribuan wartawan yang selama ini termarjinalkan.
Tuntutan resmi ini disampaikan pada Sabtu, 06 September 2025 di Jakarta. Momentum ini dipilih karena bertepatan dengan awal pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai masih terbuka terhadap kritik dan rekomendasi.
Pengumuman dilakukan di Jakarta, pusat kekuasaan negara dan jantung kebijakan pers nasional. Jakarta dipilih karena simbolik: di sinilah Dewan Pers berkantor dan di sinilah pemerintah pusat membuat keputusan strategis mengenai regulasi pers.
Menurut Mandagi, Dewan Pers saat ini telah melenceng jauh dari mandat UU Pers. Ada tiga alasan utama mengapa tuntutan harus diajukan:
1. Diskriminasi Sistematis: Wartawan non-konstituen tidak diberi hak untuk mencalonkan diri atau memilih anggota DP. Hal ini dianggap melanggar Pasal 7 UU Pers yang menyatakan wartawan bebas memilih organisasi.
2. Dominasi Elit: Posisi penting Dewan Pers justru ditempati figur-figur yang tidak pernah berprofesi sebagai wartawan profesional. Hal ini merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers.
3. Eksploitasi Ekonomi & Politik: Belanja iklan pemerintah dan kerjasama media dianggap hanya dinikmati segelintir media besar di Jakarta. Sementara puluhan ribu media lokal dibiarkan hidup tanpa akses yang adil.
Mandagi bahkan menyebut kondisi ini sebagai “pers melacurkan diri” karena media verifikasi Dewan Pers justru bekerja sama dengan pemerintah melalui proyek anggaran publikasi.
Langkah DPI dan SPRI ditempuh melalui penyerahan dokumen resmi tuntutan kepada Presiden, disertai pernyataan terbuka kepada publik.
Mandagi menekankan, jika Presiden serius mendengar suara mayoritas wartawan, maka korupsi pejabat daerah, kementerian, hingga aparat penegak hukum bisa lebih ketat diawasi. Sebaliknya, jika tuntutan diabaikan, maka dunia pers nasional akan makin terpecah, antara kelompok media besar konstituen dengan ribuan media lokal non-konstituen.
Latar Belakang Konflik
Konflik antara kelompok pers non-konstituen dengan Dewan Pers bukan hal baru.
1998–1999: SPRI ikut berkontribusi menyusun draft UU Pers.
2000-an: Dewan Pers mulai diisi oleh organisasi konstituen tertentu.
2018–2019: DPI lahir dari Musyawarah Besar Pers Indonesia dan Kongres Pers Indonesia, menentang dominasi Dewan Pers.
2025: Ketegangan mencapai puncak ketika Presiden Prabowo mengesahkan anggota Dewan Pers baru periode 2025–2028, yang dinilai tidak inklusif.
Dampak & Implikasi
Jika tuntutan ini diakomodasi, Indonesia berpotensi memiliki sistem pers yang lebih terbuka, demokratis, dan representatif. Namun, jika diabaikan, dikhawatirkan akan muncul gelombang aksi protes besar dari wartawan non-konstituen di berbagai daerah.
Selain itu, kasus ini membuka kembali perdebatan soal siapa sebenarnya yang berhak mengatur kehidupan pers: pemerintah, Dewan Pers, atau wartawan itu sendiri?
BOX: 8 Tuntutan DPI & SPRI kepada Presiden
1. Lindungi hak wartawan untuk bebas memilih organisasi pers.
2. Kembalikan hak wartawan non-konstituen agar bisa mencalonkan diri sebagai anggota DP.
3. Libatkan organisasi pers non-konstituen dalam pemilihan DP.
4. Batalkan peraturan sepihak Dewan Pers.
5. Batalkan SK Presiden tentang anggota DP 2025–2028.
6. Tindak praktik sertifikasi wartawan ilegal.
7. Perintahkan BNSP menertibkan lembaga uji kompetensi.
8. Bersihkan Dewan Pers dari elit dan penumpang gelap.
DPI dan SPRI mencoba membongkar apa yang mereka sebut “oligarki pers” yang tumbuh dalam tubuh Dewan Pers. Tuntutan mereka menyoroti tiga hal fundamental: hak wartawan, legitimasi Dewan Pers, dan distribusi ekonomi pers.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Dewan Pers maupun pemerintah. Namun, bola panas sudah digulirkan. Jika Presiden Prabowo menanggapi serius, ini bisa menjadi titik balik sejarah pers Indonesia.
Bagi ribuan wartawan lokal, tuntutan ini bukan sekadar polemik organisasi, tetapi pertarungan eksistensial: apakah mereka tetap jadi penonton, atau akhirnya diakui sebagai bagian sah dari pilar keempat demokrasi.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
