Desak Keadilan: Keluarga Tersangka Minta Kapolres Lampung Utara Tangkap Penjual Rokok Ilegal
Kotabumi, 26 Juli 2025 — Keluarga tiga tersangka yang saat ini ditahan oleh Polres Lampung Utara melalui kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H., dari LBH Walindo Kabupaten Lampung Utara, menyatakan desakan tegas kepada aparat penegak hukum.
Pihak keluarga telah menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Utara, serta ditembuskan ke Polda Lampung dan Mabes Polri, yang menurut rencana akan disampaikan pada hari Senin mendatang, mengingat hari ini masih hari libur.
Dalam keterangannya, Samsi menyatakan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar Kapolres Lampung Utara segera menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penjualan rokok ilegal, yaitu Sofia dan suaminya, Sukandi, warga Kecamatan Sungkai Utara.
“Ibu Sofia tertangkap tangan sedang bertransaksi menjual rokok ilegal dan menyimpan stok dalam jumlah besar di tokonya. Hal ini diperkuat dengan bukti video dan foto serta barang bukti berupa tiga slop rokok ilegal, yaitu satu slop rokok Rastel dan dua slop rokok GP, yang kini sudah diamankan penyidik,” ujar Samsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiga wartawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka justru semula berperan sebagai pelapor dan pihak yang mendokumentasikan aktivitas ilegal tersebut. Ironisnya, pelapor kini dijadikan tersangka, sementara pelaku yang terekam melakukan transaksi bebas berkeliaran.
Samsi menegaskan bahwa tindakan ibu Sofia dan Sukandi termasuk dalam pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ia juga menyayangkan adanya dugaan keberpihakan aparat terhadap pelaku yang dilindungi, sementara rekan-rekan wartawan justru dikriminalisasi.
“Kami berharap Kapolres Lampung Utara segera mengambil langkah hukum terhadap Sofia dan Sukandi. Fakta-fakta sudah jelas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Samsi.
Pihak keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya dan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat sasaran.
— (MPB. Samsi)
Catatan Redaksi: Media Putra Bhayangkara terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi lanjutan sesuai hasil penyelidikan dan konfirmasi dari pihak terkait.
