September 27, 2026

Desa Ciapus, Ciomas, Bogor, Resmi Bentuk Koperasi Desa “Merah Putih”

Bogor, putra bhayangkara Com, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, resmi membentuk Koperasi Desa “Merah Putih” dalam Musyawarah Desa Khusus yang digelar di aula gedung kantor desa pada Senin, 5 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Ciapus, Bapak Pendi, Camat Ciomas, Babinsa, RT/RW se-Desa Ciapus, DPD, Posyandu, dan lainnya.

Koperasi Desa sebagai Tulang Punggung Kemajuan:

“Semua desa harus memiliki Koperasi untuk menunjang kemajuan masyarakat desa,” tegas Kepala Desa Ciapus, Bapak Pendi. “Koperasi ini akan menjadi tulang punggung untuk kemajuan di wilayah desanya.”

Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa “Merah Putih”:

Bapak Pendi juga menyampaikan bahwa semua pihak di desa akan mengawasi dan mendampingi Koperasi Desa “Merah Putih”. “Kita semuanya akan diawasi dan juga didampingi, kita acuan kita di dalam pembentukan Koperasi ini.”

Antusiasme Warga Desa Ciapus:

“Alhamdulillah, warga Desa Ciapus sangat antusias sekali dalam acara pembentukan Koperasi Desa ‘Merah Putih’ ini,” ujar Bapak Pendi. “Pengurus, bendahara, sekretaris, beserta anggota-anggotanya, kepada bidang-bidang, terutama ini kompak satu hati untuk menjalankan Koperasi ini, jujur, adil, dan terbuka apa adanya. Semoga bermanfaat untuk masyarakat.”

Harapan untuk Kemajuan Desa Ciapus:

“Kami selaku kepala desa, kita belum mengacu ke depan itu seperti apa, mudah-mudahan adanya koperasi ini, pemerintahan desa dengan masyarakat Desa Ciapus bisa terbantu,” ungkap Bapak Pendi. “Harapan untuk Koperasi Desa ‘Merah Putih’ ini lancar, damai, nyaman. Intinya, kita semuanya bisa tertolong dan terbantu masyarakat yang ada di Desa Ciapus.”

Koperasi Desa sebagai Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan:

Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” merupakan bagian dari program Presiden Prabowo untuk pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih di Indonesia. Di Kabupaten Bogor, ada 435 desa atau kelurahan yang akan membentuk Koperasi Desa “Merah Putih”.

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”:

Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” ini didasari oleh:

– Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

– Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

– Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan

– Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

– Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

(Haerudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *